Suara.com - DPR dan pemerintah serta KPU digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara agar menunda pilkada serentak yang direncanakan berlangsung di tengah pandemi corona, 9 Desember 2020. PTUN menyelenggarakan sidang perdana, Kamis (19/11/2020).
Penggugat DPR dan pemerintah terdiri dari Muhammad Busyro Muqoddas (mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi), Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.
Kuasa hukum penggugat, Haris Azhar, mengatakan kliennya meminta hakim PTUN menghukum pemerintah, DPR, dan KPU karena melakukan perbuatan melawan hukum jika tetap menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember.
PTUN juga diminta untuk memerintahkan kepada para tergugat untuk menghentikan dan menunda proses pilkada serentak hingga pandemi Covid-19 bisa ditanggulangi.
"Mereka menilai pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja menempatkan dan menyebabkan terancamnya kesehatan dan keselamatan publik, dan telah lalai mempertimbangkan secara hati-hati dan memadai dalam mengambil keputusan publik yakni melanjutkan proses pilkada di saat kondisi darurat pandemi Covid-19 masih belum terlewati dan atau belum terkendali," kata Haris.
Pemerintah, DPR, dan KPU dinilai sengaja mengabaikan saran yang disampaikan kalangan ilmuwan dan organisasi masyarakat yang kredibel dalam mempertimbangkan kelanjutan pilkada 2020 di tengah pandemi. Saran datang dari Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Kota Makassar, Pengurus Besar Nahdatul Ulama, PP Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Tergugat dinilai telah melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal ini mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan wabah. Kemudian Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat oleh pemerintah dilakukan salah satunya melalui kekarantinaan kesehatan.
Selain itu, Pasal 201A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 201A ayat (3) mengatur bahwa pilkada serentak dapat ditunda kembali untuk kedua kalinya apabila situasi belum memungkinkan.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, GMKI Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas di Sumut
Tag
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK