Suara.com - Badan amal satwa dunia mendesak para pengusaha penangkapan ikan agar memasang kamera di kapalnya untuk mengawasi proses penangkapan untuk mengurangi bycatch atau hewan yang sengaja tertangkap dan mati.
Menyadur Sky News, Kamis (19/11/2020) sebuah laporan yang dipimpin oleh WWF ratusan ribu hewan laut dari burung laut, penyu, hiu, paus, dan anjing laut, menjadi bycatch atau mati karena tidak sengaja terjaring setiap tahunnya.
Laporan yang dibuat bekerja sama dengan Sky Ocean Rescue mendesak agar setiap kapal penangkap ikan agar dipasang kamera untuk membantu memantau hewan laut yang secara tidak sengaja ditangkap dan dibunuh dalam apa yang dikenal sebagai bentuk bycatch.
Laporan berjudul The What's mengatakan perikanan komersial menjaring sejumlah besar tangkapan sampingan per tahun di seluruh dunia. Tangkapan tersebut sekitar 720.000 burung laut, 300.000 cetacea termasuk lumba-lumba, 345.000 anjing dan singa laut, lebih dari 250.000 penyu dan jutaan hiu.
Penangkapan ikan skala industri mendorong beberapa spesies ke ambang kepunahan serta mengancam stok ikan dunia.
Saat ini pemantauan independen terhadap HTS dan tidak ada cara yang tepat untuk mengukur masalah tersebut, menurut ahli konservasi.
Undang-undang perikanan Inggris yang baru mencakup upaya untuk meminimalkan dan sedapat mungkin mengakhiri bycatch spesies sensitif dan mencatat semua tangkapan.
Laporan setebal 53 halaman tersebut menyerukan agar ada pemantauan elektronik jarak jauh (REM) sebagai solusi untuk masalah ini. Pemantauan tersebut melibatkan kamera yang dipasang pada kapal penangkap ikan sebagai pendekatan hemat biaya untuk pengumpulan data.
Sensor aktivitas penangkapan ikan, modem satelit dan GPS, bekerja bersama, akan memungkinkan penangkapan ikan untuk diukur dan dihubungkan dengan waktu dan lokasi tertentu.
Baca Juga: Oppo Bersiap Merilis Kacamata AR Baru, Ini Detailnya
Sistem semacam itu sama sekali bukan baru dan telah dicoba dan diuji dalam operasi selama 15 tahun terakhir, menurut laporan itu.
Harapan jangka panjangnya adalah membuat penangkapan ikan lebih berkelanjutan, memastikan perusahaan mematuhi janji mereka untuk meningkatkan proses mereka, dan menawarkan kepercayaan pelanggan tentang dari mana ikan itu berasal.
Laporan tersebut juga mengklaim bahwa mempercepat proses mungkin dapat dicapai dengan menjadikan imbauan tersebut menjadi peraturan wajib, serta mengembangkan insentif dan permintaan pasar untuk penggunaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia