- Akademisi Feri Amsari menilai Prabowo Subianto melanggar Pasal 11 UUD 1945 saat meneken kesepakatan di AS tanpa persetujuan DPR.
- Pelanggaran konstitusional ini terkait penandatanganan perjanjian dagang AS-Indonesia dan keikutsertaan dalam Board of Peace (BoP).
- Menurut Feri, perjanjian tersebut seharusnya batal demi hukum karena Prabowo dan Trump dianggap tidak cakap hukum dalam konteks tersebut.
Suara.com - Akademisi Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai aktivitas Presiden Prabowo Subianto di Amerika Serikat telah melangar Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945.
Ativitas yang dimaksud ialah ihwal sejumlah penandatangan kesepakatan yang dibuat Prabowo baik di Board of Peace (BoP) maupun perjanjian dagang Amerika Serikat (AS)-Indonesia yang diteken Prabowo dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC.
Feri menjelaskan dalam Pasal 11 UUD 1945 dijelaskan bahwa seluruh perjanjian yang berkaitan dengan perang, perdamaian, dan perjanjian internasional, harus melalui persetujuan DPR.
Kendati, perluasan makna karena ada ketentuan di Pasal 11 yang sama untuk perjanjian-perjanjian yang lebih luas itu akan diatur dalam undang-undang.
Ia menilai Prabowo melanggar lantaran tidak patuh terhadap isi Undang-Undang Dasar maupun undang-undang, yang mengharuskan ada persetujuan DPR dalam pembuatan perjanjian yang menyangkut kepentingan publik luas.
"Jadi dalam berbagai upaya Prabowo melawat ke negeri Amerika, pada dasarnya banyak hal yang berkaitan dengan HAM dalam perjanjian perdagangan bilateral ini," kata Feri dalam media briefing dan diskusi publik tentang Bahaya di Balik Pernjanjian Dagang USA-Indonesia dan Problematika Pengiriman Militer ke Palestina (BoP) di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
"Dan itu semua ditabrak oleh Prabowo. Prabowo tidak membawa-bawa DPR sama sekali," katanya menambahkan.
Berdasarkan pendapat ahli hulum internasional dan konsel dasar Pasal 11 UUD 1945, Feri mengatakan persetujuan DPR terhadap sebuah perjanjian internasional bisa dilakukan sebelum berangkat ke negara tujuan maupun setelah pulang.
"Nanti kalau dia sudah buat perjanjian, minta ratifikasi dulu. Nah, kedua-duanya tidak dilakukan oleh presiden," kata Feri.
Baca Juga: Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Feri mempertanyakan fungsi DPR yang tidak tampak perihal perjanjian dagang hingga keikutsertaan Indonesia di BoP. Padahal seharusnya DPR melakukan pengawasan serta kajian terhadap rencana presiden.
"Inilah penyakit demokrasi kalau sudah dirusak. Kalau semua koalisi tunggal di DPR, enggak ada orang yang akan bekerja mengawasi presiden. Siapa juga yang berani, padahal sudah banyak pelanggaran konstitusional," kata Feri.
"Nah, DPR hari ini cuman mau mengikuti Prabowo, Prabowo hari ini cuma mau mengikuti keinginan Donald Trump. Bagi saya, ini sebuah pelanggaran konstitusional serius yang harusnya dibuka di depan publik. Karena sistem politik kita sudah rusak, tidak ada upaya itu," tutur Feri.
Sementara itu Peniliti senior Imparsial, Al Araf melihat Indonesia berada dalam kaki tangan Trump, baik keikutsertaan di BoP maupun dalam perjanjian dagang dengan AS.
Senada dengan Feri, Al Araf menegaskan pentingnya persetujuan DPR terlebih dahulu atas kesepakatan yang dibuat kepala negara atas Indonesia di BoP dan di perjanjian dagang sebelum menandatangani kesepakatan.
"Menanyakan dulu ke parlemen tapi ini kan nggak," kata Al Araf.
Berita Terkait
-
Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang
-
Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara
-
Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Said Didu Sebut Presiden Prabowo Berada di Titik "To Kill or To Be Killed"
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%
-
Harga Plastik Melonjak Hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ajak UMKM Kembali ke Daun Pisang