- Akademisi Feri Amsari menilai Prabowo Subianto melanggar Pasal 11 UUD 1945 saat meneken kesepakatan di AS tanpa persetujuan DPR.
- Pelanggaran konstitusional ini terkait penandatanganan perjanjian dagang AS-Indonesia dan keikutsertaan dalam Board of Peace (BoP).
- Menurut Feri, perjanjian tersebut seharusnya batal demi hukum karena Prabowo dan Trump dianggap tidak cakap hukum dalam konteks tersebut.
Suara.com - Akademisi Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai aktivitas Presiden Prabowo Subianto di Amerika Serikat telah melangar Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945.
Ativitas yang dimaksud ialah ihwal sejumlah penandatangan kesepakatan yang dibuat Prabowo baik di Board of Peace (BoP) maupun perjanjian dagang Amerika Serikat (AS)-Indonesia yang diteken Prabowo dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC.
Feri menjelaskan dalam Pasal 11 UUD 1945 dijelaskan bahwa seluruh perjanjian yang berkaitan dengan perang, perdamaian, dan perjanjian internasional, harus melalui persetujuan DPR.
Kendati, perluasan makna karena ada ketentuan di Pasal 11 yang sama untuk perjanjian-perjanjian yang lebih luas itu akan diatur dalam undang-undang.
Ia menilai Prabowo melanggar lantaran tidak patuh terhadap isi Undang-Undang Dasar maupun undang-undang, yang mengharuskan ada persetujuan DPR dalam pembuatan perjanjian yang menyangkut kepentingan publik luas.
"Jadi dalam berbagai upaya Prabowo melawat ke negeri Amerika, pada dasarnya banyak hal yang berkaitan dengan HAM dalam perjanjian perdagangan bilateral ini," kata Feri dalam media briefing dan diskusi publik tentang Bahaya di Balik Pernjanjian Dagang USA-Indonesia dan Problematika Pengiriman Militer ke Palestina (BoP) di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
"Dan itu semua ditabrak oleh Prabowo. Prabowo tidak membawa-bawa DPR sama sekali," katanya menambahkan.
Berdasarkan pendapat ahli hulum internasional dan konsel dasar Pasal 11 UUD 1945, Feri mengatakan persetujuan DPR terhadap sebuah perjanjian internasional bisa dilakukan sebelum berangkat ke negara tujuan maupun setelah pulang.
"Nanti kalau dia sudah buat perjanjian, minta ratifikasi dulu. Nah, kedua-duanya tidak dilakukan oleh presiden," kata Feri.
Baca Juga: Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Feri mempertanyakan fungsi DPR yang tidak tampak perihal perjanjian dagang hingga keikutsertaan Indonesia di BoP. Padahal seharusnya DPR melakukan pengawasan serta kajian terhadap rencana presiden.
"Inilah penyakit demokrasi kalau sudah dirusak. Kalau semua koalisi tunggal di DPR, enggak ada orang yang akan bekerja mengawasi presiden. Siapa juga yang berani, padahal sudah banyak pelanggaran konstitusional," kata Feri.
"Nah, DPR hari ini cuman mau mengikuti Prabowo, Prabowo hari ini cuma mau mengikuti keinginan Donald Trump. Bagi saya, ini sebuah pelanggaran konstitusional serius yang harusnya dibuka di depan publik. Karena sistem politik kita sudah rusak, tidak ada upaya itu," tutur Feri.
Sementara itu Peniliti senior Imparsial, Al Araf melihat Indonesia berada dalam kaki tangan Trump, baik keikutsertaan di BoP maupun dalam perjanjian dagang dengan AS.
Senada dengan Feri, Al Araf menegaskan pentingnya persetujuan DPR terlebih dahulu atas kesepakatan yang dibuat kepala negara atas Indonesia di BoP dan di perjanjian dagang sebelum menandatangani kesepakatan.
"Menanyakan dulu ke parlemen tapi ini kan nggak," kata Al Araf.
Berita Terkait
-
Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang
-
Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara
-
Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Said Didu Sebut Presiden Prabowo Berada di Titik "To Kill or To Be Killed"
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat