- Menteri Agama menegaskan dana zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai Al-Qur'an, menepis isu program Makan Bergizi Gratis.
- Penegasan ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada Rabu (25/3/2026) terkait aturan syariah pengelolaan dana umat.
- Kemenag patuh pada QS. At-Taubah ayat 60 dan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang delapan golongan penerima zakat.
Suara.com - Menteri Agama menegaskan bahwa dana zakat tidak dapat dimanfaatkan di luar ketentuan delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menepis disinformasi yang menyebut zakat akan dimaksimalkan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa penyaluran zakat merupakan persoalan syariah yang memiliki aturan tegas dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” ujar Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Menag merujuk pada QS. At-Taubah ayat 60 yang menetapkan delapan kelompok penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, serta ibnu sabil.
Ia menegaskan bahwa Kemenag patuh terhadap ketentuan asnaf yang menjadi prinsip utama dalam pengelolaan zakat agar hak para mustahik tetap terjaga.
“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar juga memastikan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG.
Ia menyatakan bahwa pengelolaan zakat tetap berpedoman pada syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Baca Juga: PDIP Ungkap Sumber Dana MBG, Sebut Diambil dari Anggaran Pendidikan
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60,” ujarnya.
Thobib menjelaskan, Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, serta kewilayahan.
Ia menambahkan, zakat merupakan amanah umat yang harus dijaga melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan zakat, lanjutnya, dilakukan melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Kami mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
PDIP Ungkap Sumber Dana MBG, Sebut Diambil dari Anggaran Pendidikan
-
Cara Bayar Zakat Fitrah Online, Praktis dan Tepercaya
-
Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan, Berapa yang Harus Dibayarkan?
-
Bayar Zakat Fitrah Apakah Harus Pakai Beras? Simak Ketentuannya
-
Kritik Dibungkam atas Nama HAM: Salahkah Rakyat Menentang MBG?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
-
532 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual, KAI Daop 1 Ingatkan Sisa Kursi Menipis
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
PDIP Soroti "Rasa Keadilan" Dunia Pendidikan: Pegawai MBG Jadi PPPK, Guru-Dosen Masih Terabaikan
-
Hantam Jalan Berlubang di Tanjung Priok, Pengendara Motor Tewas Terserempet Truk
-
YLBHI Ingatkan TNI Soal Rencana Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza: Tanpa Mandat PBB Bisa Ilegal