• Mengatur jumlah peserta maksimal 50 orang.
Selain itu, para peserta kampanye juga diharuskan menerapkan AKB, yaitu:
• Wajib menggunakan masker;
• Mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
• Melakukan cek suhu, jika suhu di atas 37.3 c, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti acara kampanye;
• Berdiri/ duduk dengan menjaga jarak minimal 1meter;
• Bagi yang sakit flu/demam/batuk tidak boleh mengikuti kampanye;
• Tidak boleh membawa anak-anak dan tidak melibatkan lanjut usia (lansia), serta ibu hamil;
• Tidak merokok.
Baca Juga: Kemenkes Akan Berdayakan Dokter Spesialis Luar Negeri
Bila aturan-aturan ini ditaati, maka berbagai kegiatan Pilkada 2020 diharapkan bisa berlangsung dengan aman, sehat, dan timbulnya kluster baru Covid-19 pun bisa dihindari.
Salam sehat dan tetap disiplin 3 M!
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes, Polisi Periksa CCTV Sekitar Rumah Rizieq
-
Geram Terhadap Kerumunan Rizieq, Relawan Satgas Covid-19 Mundur
-
Kecawa Berat! Relawan COVID Berbaju Duta Jokowi Mundur karena Habib Rizieq
-
Protes Rizieq, Massa Berkaos Duta Jokowi Buang Rompi Satgas Covid ke Jalan
-
Berpotensi Undang Kerumunan Massa, Polisi Bubarkan Pertandingan Voli
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!