Suara.com - Di tengah situasi pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk tetap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini, yaitu 9 Desember 2020. Untuk mendukung perhelatan pesta demokrasi ini, para dokter dan pakar kesehatan selalu mengingatkan agar protokol kesehatan tetap dilakukan dengan ketat.
Pada hari itu, 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pilkada kali ini berlangsung di tengah pandemi.
Kementerian Kesehatan mengingatkan, agar setiap tahapan kegiatan sebaiknya dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menghindari kemungkinan terjadinya kluster baru.
Untuk mewujudkan hal tersebut, para penyelenggara dan tim kampanye khususnya, diminta untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang memungkinkan terjadinya penularan Covid-19, seperti pengumpulan massa atau pelaksanaan kegiatan tanpa memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
Untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 yang aman dan sehat, Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat merekomendasikan sejumlah AKB yang harus diterapkan oleh para penyelenggara kampaye/tim kampanye, yaitu :
• Penyelenggara kampanye berada dalam kondisi sehat dan dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan, pemantauan kesehatan, termasuk tes Covid-19;
• Berkoordinasi dengan tim gugus tugas setempat;
• Mengisi form self-assessment Covid-19 secara online, sebelum melakukan kampanye;
• Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, thermal gun, dan leaflet yang sudah didisinfeksi;
Baca Juga: Kemenkes Akan Berdayakan Dokter Spesialis Luar Negeri
• Wajib menggunakan masker dan dapat ditambahkan face shield jika ramai;
• Mengecek suhu tubuh, jika terdapat suhu di atas 37.3 c, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan ikut kegiatan;
• Untuk kegiatan indoor, diminta untuk menyusun tempat duduk berjarak dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup. Namun demikian, kegiatan disarankan dilakukan di tempat terbuka;
• Kegiatan sebaiknya tidak lebih dari 3 jam;
• Mengatur para peserta agar tidak berkerumun dan tetap menjaga jarak minimal 1 meter;
• Menyiapkan alat pelindung diri (masker) cadangan untuk pasangan calon (paslon) dan tim kampanye;
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes, Polisi Periksa CCTV Sekitar Rumah Rizieq
-
Geram Terhadap Kerumunan Rizieq, Relawan Satgas Covid-19 Mundur
-
Kecawa Berat! Relawan COVID Berbaju Duta Jokowi Mundur karena Habib Rizieq
-
Protes Rizieq, Massa Berkaos Duta Jokowi Buang Rompi Satgas Covid ke Jalan
-
Berpotensi Undang Kerumunan Massa, Polisi Bubarkan Pertandingan Voli
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'