Suara.com - Apakah kalian tahun bahwa setiap tanggal 20 November diperingati sebagai Hari Anak Sedunia? Bagaimana sejarah Hari Anak Sedunia atau World Children’s Day tersebut? Simak penjelasan berikut.
Tahun 2020 ini, Hari Anak Sedunia mengambil tema A day to Reimagine a Better Future for Every Child yang akan dirayakan pada Jumat (20/11/2020).
Hari Anak Sedunia yang dirayakan setiap tahunnya diharapkan dapat menjadi momentum yang baik dalam mempromosikan dan merayakan hak-hak anak di seluruh dunia. Seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam perayaan Hari Anak Sedunia ini, termasuk orang tua, guru, pemerintah, maupun masyarakat sipil di seluruh dunia.
Dalam rangka merayakan Hari Anak Sedunia, Suara.com telah merangkum ulasan tentang Sejarah Hari Anak Sedunia. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Sejarah Hari Anak Sedunia
Peringatan Hari Anak Sedunia pertama kali dicetuskan pada 14 Desember 1954 sebagai Hari Anak Universal. Peringatan tersebut bermula dari pembentukan UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund) oleh Majelis Umum PBB.
UNICEF bertugas menyediakan bantuan darurat berupa makanan dan perawatan kesehatan bagi anak-anak korban Perang Dunia II. Adapun tujuan diperingatinya Hari Anak Sedunia adalah untuk mengkampanyekan kesadaran di antara sesama anak-anak di seluruh dunia dan meningkatkan kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia.
Pada 20 november 1959, Majelis Umum PBB mendeklarasikan Hak-hak Anak. Kemudian, pada 1989 di tanggal yang sama, Majelis Umum PBB membuat deklarasi Konvensi Hak Anak. Sejak 1990, Hari Anak Sedunia juga menandai ulang tahun dari tanggal di mana Majelis Umum PBB mengadopsi baik deklarasi dan konvensi tentang hak-hak anak.
Konvensi Hak Anak ini pada umumnya mengartikan seorang anak sebagai orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali jika sudah ditentukan oleh hukum Negara yang bersangkutan. Mulai dari itulah, 20 November kemudian diperingati menjadi Hari Anak Sedunia atau Hari Anak Universal.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Anak Sedunia dalam Bahasa Inggris
Berdasarkan Konvensi ini ada 10 hak anak yang wajib diberikan oleh orang tuanya, yaitu:
- Hak anak untuk bermain
- Hak anak untuk mendapatkan pendidikan
- Hak anak untuk mendapatkan perlindungan
- Hak anak untuk mendapatkan nama (identitas)
- Hak anak untuk mendapat status kebangsaan
- Hak anak untuk mendapatkan makanan
- Hak anak untuk mendapatkan akses kesehatan
- Hak anak untuk mendapatkan rekreasi
- Hak anak untuk mendapatkan kesamaan
- Hak anak untuk berperan dalam pembangunan
Selain Hari Anak Sedunia, ada juga Hari Anak Internasional atau tepatnya Hari Perlindungan Anak Internasional (The International Day for Protection of Children). Penetapan Hari Anak ini berdasarkan hasil kongres Women’s International Democratic Federation di Moskow, Rusia pada tanggal 4 November 1949.
Konferensi Kesejahteraan Anak (World Conference for the Wellbeing of Children) telah diselenggarakan beberapa tahun sebelumnya, yakni tahun 1925 di Jenewa, Swiss. Pada konferensi tersebut dibahas mengenai banyaknya anak-anak yang terlantar dan diperlakukan tidak semestinya.
Pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan Deklarasi Jenewa yang secara garis besar menyatakan bahwa anak harus dicukupi kebutuhan material dan spiritualnya untuk tumbuh kembangnya dengan pemberian makanan yang bergizi, pelayanan kesehatan jasmani dan rohani, jaminan perlindungan fisik dan mental, dan pemahaman kepada anak untuk memiliki jiwa sosial dan kemanusiaan.
Demikian penjelasan mengenai sejarah Hari Anak Sedunia dan Internasional. Semoga dengan adanya peringatan Hari Anak Sedunia maupun Hari Anak Internasional, masyarakat dunia dapat semakin menghargai hak anak-anak sebagai manusia seutuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Jokowi ke Makassar, Pidato di Rakernas PSI: Ada Kejutan Soal Posisi Strategis?
-
Warga Kampung Sawah Gelar Aksi Tolak Hiburan Malam Party Station
-
Akhir Pekan Basah, BMKG Rilis Peringatan Dini Waspada Hujan di Jakarta
-
Hasan Nasbi Bicara Peluang PSI Masuk Senayan: Tergantung Konsistensi Partai
-
Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal