News / Nasional
Senin, 23 November 2020 | 14:51 WIB
Komjen (Purn) Setyo Wasisto (kiri) saat dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus skandal red notice dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Arga)

Esoknya, Tommy datang menemui Prasetijo dengan membawa uang 50 ribu dolar AS. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Prasetijo.

Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Load More