Apakah penangkapan Edhy dilatari kasus ekspor benih lobster, sejauh ini KPK belum memberikan konfirmasi. KPK akan memberikan penjelasan lebih lengkap dalam waktu dekat.
Tetapi sejumlah media telah lebih dahulu memberitakan dugaan penangkapan Edhy ada kaitan dengan ekspor benih lobster.
Berita jam 8.30: Keluarga Menteri Edhy juga ditangkap
KPK turut menangkap keluarga Menteri Edhy di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu dini hari.
"Ok, nanti diekspose detilnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan pers di Jakarta.
Berdasarkan informasi dari Antara, istri Menteri Edhy ikut ditangkap oleh tim KPK.
Saat ini, Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap telah berada di Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan informasi, Edhy ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat.
Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy.
Baca Juga: Update: Sejak Awal Menteri Edhy Diingatkan Kontroversi Ekspor Benih Lobster
"Maaf selebihnya nanti saja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
Berita jam 08.00 WIB: Menteri ditangkap ketika baru pulang dari AS
KPK menangkap Edhy dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta jam 01.23 dini hari tadi, kata Ghufron.
Berdasarkan informasi, Edhy ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat.
Sejauh ini belum diketahui dalam kasus apa Edhy ditangkap KPK.
Berita jam 07.00 WIB: KPK mengonfirmasi penangkapan Edhy Prabowo
KPK mengonfirmasi telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya pada Rabu (25/11/2020), dini hari.
"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengonfirmasi Edhy telah ditangkap. "Benar," kata Ghufron.
Berdasarkan informasi, Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di gedung KPK, pagi ini, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga menangkap Edhy.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
Berita ini akan diperbarui dengan informasi terbaru, ikuti perkembangannya
Tag
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat