Suara.com - Tim Kuasa Hukum menyayangkan tindakan Bareskrim Polri yang langsung menahan kliennya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam dugaan kasus ujaran kebencian kepada Nahdatul Ulama (NU).
Pihak kuasa hukum menilai Polri telah abai terhadap asas prasangka tidak bersalah (presumption of innocent), asas persamaan di muka hukum (equality before the law), asas tidak memihak (imparsial) terhadap perkara Gus Nur.
"Gus Nur langsung ditangkap seperti penjahat dengan status sebagai tersangka, diduga kuat tanpa kecukupan dua alat bukti, tanpa pemeriksaan pendahuluan atas sejumlah saksi dan ahli," kata salah satu tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya di Markas PA 212, Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2020).
Ahmad pun kemudian membandingkan perkara hukum Gus Nur dengan dua jenderal Polisi tersangka kasus Red Notice Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Menurutnya ketidak adilan terlihat dalam perbandingan kasus tersebut.
"Keduanya dalam situasi pandemi ini, tidak langsung ditahan sehubungan terlibat dalam kasus red notice Koruptor Djoko Tjandra, dan baru ditahan setelah berstatus tersangka," ungkapnya.
"Semestinya, dengan alasan yang sama Gus Nur juga tidak langsung ditahan dan dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi bukan langsung dijemput paksa sebagai Tersangka dan ditahan," sambungnya.
Ahmad menambahkan, dengan adanya perbedaan perlakukan tersebut Polri telah mencederai marwah hukum. Menurutnya, ini bukti sebagai kriminalisasi ulama.
Terlebih juga, Ahmad menyayangkan Polri yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Gus Nur.
"Bahwa proses hukum terhadap Gus Nur adalah praktik kezaliman dan ketidakadilan yang nyata, dan menjadi bukti bahwa kriminalisasi terhadap ulama adalah fakta nyata bukan sekedar narasi atau opini," tandasnya.
Baca Juga: Kena Corona di Penjara, Gus Nur Mohon ke Polri Agar jadi Tahanan Rumah
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Ketika itu, Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTubenya.
Kekinian penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap Gus Nur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia
-
Pelajar SMP Tewas Akibat Tawuran di Jaktim, Empat Remaja Jadi Tersangka
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi
-
Koalisi Permanen Pro Pemerintah, Hasto Kristiyanto: Bagi PDIP Permanen itu Bersama Rakyat
-
Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta
-
DPR Soroti Rencana Presiden Kirim 8000 Pasukan TNI ke Gaza Berisiko dan Mahal
-
Berkemeja Putih, Jokowi Hadiri Kirab Budaya PSI di Tegal
-
Kaesang Pangarep: Kirab Budaya PSI Hidupkan UMKM dan Seniman
-
Momen Hangat Megawati Umrah Bersama Keluarga, Prananda Bantu Tahalul
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan