Suara.com - Tim Kuasa Hukum menyayangkan tindakan Bareskrim Polri yang langsung menahan kliennya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam dugaan kasus ujaran kebencian kepada Nahdatul Ulama (NU).
Pihak kuasa hukum menilai Polri telah abai terhadap asas prasangka tidak bersalah (presumption of innocent), asas persamaan di muka hukum (equality before the law), asas tidak memihak (imparsial) terhadap perkara Gus Nur.
"Gus Nur langsung ditangkap seperti penjahat dengan status sebagai tersangka, diduga kuat tanpa kecukupan dua alat bukti, tanpa pemeriksaan pendahuluan atas sejumlah saksi dan ahli," kata salah satu tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya di Markas PA 212, Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2020).
Ahmad pun kemudian membandingkan perkara hukum Gus Nur dengan dua jenderal Polisi tersangka kasus Red Notice Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Menurutnya ketidak adilan terlihat dalam perbandingan kasus tersebut.
"Keduanya dalam situasi pandemi ini, tidak langsung ditahan sehubungan terlibat dalam kasus red notice Koruptor Djoko Tjandra, dan baru ditahan setelah berstatus tersangka," ungkapnya.
"Semestinya, dengan alasan yang sama Gus Nur juga tidak langsung ditahan dan dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi bukan langsung dijemput paksa sebagai Tersangka dan ditahan," sambungnya.
Ahmad menambahkan, dengan adanya perbedaan perlakukan tersebut Polri telah mencederai marwah hukum. Menurutnya, ini bukti sebagai kriminalisasi ulama.
Terlebih juga, Ahmad menyayangkan Polri yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Gus Nur.
"Bahwa proses hukum terhadap Gus Nur adalah praktik kezaliman dan ketidakadilan yang nyata, dan menjadi bukti bahwa kriminalisasi terhadap ulama adalah fakta nyata bukan sekedar narasi atau opini," tandasnya.
Baca Juga: Kena Corona di Penjara, Gus Nur Mohon ke Polri Agar jadi Tahanan Rumah
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Ketika itu, Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTubenya.
Kekinian penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap Gus Nur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami