Suara.com - Tersangka penistaan agama Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber sudah ditahan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menyebut keduanya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Ya benar (ditahan di Rutan Bareskrim," jelas Reinhard.
Sebelummya, Bareskrim Polri telah menetapkap Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama. Ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut diduga dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Oifficial.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut penetapan tersangka terhadap keduanya merujuk atas laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
"Tersangka yang pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono)," kata Nurul dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Dalam perkara ini, Bambang dan Gus Nur dijerat Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebagai informasi, Bambang belakangan ini menjadi perhatian publik dan perbincangan di sejumlah media sosial.
Baca Juga: Jejak Kontroversi Gus Nur, Terbaru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Hal tersebut terjadi karena Bambang secara tiba-tiba menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) lalu.
Gugatan yang ia layangkan tidak main-main, yakni dugaan penggunaan ijazah palsu oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut saat maju di Pilpres 2019.
Dalam surat gugatannya itu, Bambang meminta agar PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan hukum karena telah memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Selain Presiden Jokowi, ada sejumlah tergugat lainnya dalam surat gugatan Bambang, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugai II, Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR sebagai tergugat III dan Kementerian Pendidika, Kebudayaan, Rizet dan Teknologi/Kemenristekdikti sebagai tergugat IV.
Berita Terkait
-
Jejak Kontroversi Gus Nur, Terbaru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
-
Nah Loh, Dokter Tifa Mendadak Hapus Tweet Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ada Apa?
-
Reaksi Nyelekit Amien Rais Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Sentil Harga Diri Presiden: Jadilah Rakyat Biasa!
-
Resmi! Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Dilema Guru Swasta: Gaji Kecil, tetapi Dianggap Sudah Beruntung
-
Apakah Jalan Kaki Bisa Mengecilkan Perut Buncit? Simak Penjelasan dan Tips agar Cepat Rata
-
Ironi Kelas Menengah: Masihkah Menjadi Dokter Sebuah Mimpi yang Masuk Akal?
-
Mutasi Massal ASN Dicurigai Berkaitan dengan Bocornya Dokumen Perjalanan Menteri PU
-
5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Paling Worth Buying di 2026, Anti Pegal dan Tetap Stylish
-
Roadmap AI Indonesia 2026-2029 Segera Rampung, WAICO Jadi Pintu Kolaborasi Global
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 18 Juli 2026, Semakin Dekat dengan Keberhasilan
-
Lampaui Colony, HOPE Jadi Film Tercepat Raih 1 Juta Penonton di 2026
-
Waspada Skincare Palsu Berbahaya, Ini Ciri-Ciri Kelly Pearl Cream yang Asli
-
Iker Casillas Sebut Taktik Thomas Tuchel Bikin Inggris Jadi Pengecut di Piala Dunia 2026