Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam kerumunan di Petamburan yang pengusutannya naik dari penyelidikan ke penyidikan merupakan kewenangan polisi termasuk terkait tersangka.
"Kami mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," kata Riza di gedung DPRD Jakarta.
Menurut dia ini sepenuhnya itu jadi wilayah aparat hukum. "Kami hormati masing-masing instansi jajaran sesuai tupoksi," ujarnya.
Riza menegaskan telah berusaha maksimal dalam menegakkan aturan protokol kesehatan, termasuk menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq yang dinilai abai dalam menjalankan protokol kesehatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak awal melakukan berbagai upaya perencanaan, penanggulangan dan implementasi tentang pentingnya penanganan penanggulangan dan pencegahan COVID-19.
"Ini kami buktikan dengan berbagai regulasi, pergub, kepgub, hingga surat edaran dari institusi terkait," katanya.
Selain itu, Jakarta juga paling banyak menghadirkan jajaran aparat penanggulangan COVID-19 seperti lebih dari 2.000 petugas dari Satpol PP, Disnakertrans-E, Dishub, dan Dinkes.
"Bahkan kami turunkan 5.000 PNS tiap hari untuk mengadakan pemantauan dan pengawasan," kata dia.
Terkait dengan penilaian warga Petamburan kurang kooperatif mengenai pelacakan kasus positif COVID-19, Riza menyebutkan Pemprov DKI Jakarta menyerahkannya ke Polda Metro Jaya. "Kita serahkan itu ke polda," katanya.
Baca Juga: FPI Cegat Tentara di Gang Habib Rizieq dan Larang Masuk: Izin ke Panglima
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus itu kini naik ke tingkat penyidikan.
"Telah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Setelah melakukan analisis dari keterangan para saksi yang telah diklarifikasi, polisi telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dari kasus kerumunan tersebut.
Dia menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dipertanyakan
Kasus yang dikaitkan dengan Habib Rizieq tak hanya yang di Petamburan, melainkan juga kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/12/2020).
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook Besok, Bakal Ada Kejutan?
-
MQK Internasional Perdana di Indonesia, Menag Soroti Ekoteologi untuk Atasi Krisis Iklim
-
Aksi Bobby Razia Truk Pelat Aceh Dikecam Pimpinan DPR: Kita Ini NKRI, Tidak Boleh Ada Ego Daerah!
-
Jokowi Beri Arahan ke Petinggi PSI di Bali, Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina?
-
Bongkar Borok Kemenag Lewat 5 Saksi, KPK: Kuota Petugas Haji Diduga juga Disalahgunakan!
-
Tragedi Al Khoziny Disorot Dunia, Media Asing Laporkan Kepanikan Orang Tua dan Penyelamatan Santri
-
Ngamuk Kontrak Sekuriti tak Diperpanjang, Pria di Serang Ajak 3 Teman Rusak Aset Pabrik
-
HUT ke-80 TNI 2025 Kapan? Monas Jadi Etalase Kekuatan Pertahanan Bangsa
-
Terima Keluhan Petani, Pimpinan DPR Janji Dorong Pemerintah Bentuk Badan Reforma Agraria
-
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?