Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga telah menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq di Megamendung ke tahap penyidikan.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mempertanyakan dugaan pelanggaran terhadap UU Kekarantinaan dalam acara yang dihadiri Habib Rizieq.
"Acara di Gadog, polisi temukan unsur pidana yakni UU Kekarantinaan. Masalahnya pemerintah belum pernah melakukan tindakan karantina di Indonesia. Dalam kasus corona tidak diberlakukan karantina," kata Tengku Zulkarnain, Jumat (27/11/2020).
Tengku mempertanyakan bagaimana pihak berwajib memberlakukan UU tersebut dalam peristiwa di Megamendung.
"Ringkasnya begini: "Dalam kasus Covid 19, Indonesia tidak pernah memberlakukan tindakan karantina. Terus bagaimana kemudian akan ada orang dipidana karena melanggar UU Karantina itu...?"
Tengku meminta mendapat pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengenai hal yang dipermasalahkan Tengku itu.
"Monggo Bang Yusril ihza, kita dengarkan pendapat beliau. Silakan," kata Tengku.
Sementara menurut pendapat politikus Ferdinand Hutahaean, "ada yang dilanggar aturan PSBB, di antaranya pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi. Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang."
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi mengatakan ada potensi penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan acara Habib Rizieq di Megamendung.
Baca Juga: FPI Cegat Tentara di Gang Habib Rizieq dan Larang Masuk: Izin ke Panglima
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis lalu.
Yang berpotensi ditetapkan menjadi tersangka yaitu penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.
Tag
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap