Suara.com - Direksi Rumah Sakit UMMI yang merawat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ke polisi karena dianggap menghalangi tugas penanganan pandemi. Lalu seberapa penting pihak luar selain RS mengetahui hasil pemeriksaan Covid-19 Rizieq?
Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menjelaskan intervensi yang dilakukan Satgas Covid-19 Bogor sudah tepat, sebab dalam kondisi darurat bencana non-alam seperti pandemi Covid-19 perlu adanya keterbukaan informasi yang jelas dari setiap fasilitas kesehatan kepada pemerintah.
Satgas mempunyai kewenangan untuk melakukan tracing kasus, sehingga semua data terkait kondisi kesehatan setiap orang yang hadir dalam kerumunan yang diakibatkan kepulangan Rizieq tersebut wajib diketahui Satgas Covid-19. Yang penting bagaimana cara satgas melakukan persuasi terhadap pasien agar berkenan membuka data.
"Harusnya bisa diakhiri perdebatan ini, karena jelas kondisi saat ini bukan kondisi normal, ini kondisi wabah. Harus disampaikan bahwa tracing ini penting bahwa ada kebutuhan untuk membuka data pasien disertai penjelasan lokasi dia tinggal dimana, waktunya, bagaimana rekam jejak aktivitasnya, interaksinya apa saja? jadi keterbukaan informasi ini semata-mata untuk kepentingan kesehatan masyarakat, untuk tracing pandemi Covid-19," kata Dicky Budiman kepada Suara.com, Minggu (29/11/2020).
Dicky menambahkan, dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan 36/2012 tentang Rahasia Kedokteran, pembukaan rahasia kedokteran dapat dilakukan tanpa membuka identitas pasien demi kepentingan umum di saat wabah.
"Jadi kalau dalam keadaan darurat data itu bisa dan harus dibuka atas nama kepentingan publik, dan upaya pencegahan Covid-19, agar tidak semakin meluas, tapi ini tentu harus dipersuasi dijelaskan ke pasien," terangnya.
Dicky menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua masyarakat, tanpa terkecuali, jadi pejabat juga diminta memberikan contoh keterbukaan jika terinfeksi Covid-19.
"Ini juga harus dimulai dari pejabat publik, siapa pun itu, yang penting sekali dicatat dan dilakukan termasuk terbuka oleh pejabat pemerintah pusat dan daerah demi kepentingan tracing," tegasnya.
Berikut kutipan Pasal 9 Permenkes 36/2020:
Baca Juga: Serahkan Surat Panggilan, Polisi Akan Periksa Rizieq Kasus Kerumunan
Pasal 9
(1) Pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin, serta kepentingan umum.
(2) Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas permintaan tertulis dari Majelis Kehormatan Etik Profesi atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
(3) Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien.
(4) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. audit medis;
b. ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular;
c. penelitian kesehatan untuk kepentingan negara;
d. pendidikan atau penggunaan informasi yang akan berguna di masa yang akan datang; dan
e. ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat.
(5) Dalam hal pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf e, identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Berita Terkait
-
Kenapa FPI Dibubarkan? Kini Pecah Bentrok dengan PWI-LS Saat Habib Rizieq Ceramah di Pemalang
-
BREAKING NEWS! Eks Jubir FPI Munarman Ucapkan Sumpah Setia ke NKRI
-
RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup Hari Ini, Nakes dan Relawan Purna Tugas
-
Satgas Covid-19: Subvarian XBB Merebak, Prokes Liburan Akhir Tahun Harus Diperketat
-
Pandemi Covid-19 Terkendali, PB IDI Wanti-wanti Masyarakat: Jangan Terlalu Euforia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat