Suara.com - Direksi Rumah Sakit UMMI yang merawat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ke polisi karena dianggap menghalangi tugas penanganan pandemi. Lalu seberapa penting pihak luar selain RS mengetahui hasil pemeriksaan Covid-19 Rizieq?
Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menjelaskan intervensi yang dilakukan Satgas Covid-19 Bogor sudah tepat, sebab dalam kondisi darurat bencana non-alam seperti pandemi Covid-19 perlu adanya keterbukaan informasi yang jelas dari setiap fasilitas kesehatan kepada pemerintah.
Satgas mempunyai kewenangan untuk melakukan tracing kasus, sehingga semua data terkait kondisi kesehatan setiap orang yang hadir dalam kerumunan yang diakibatkan kepulangan Rizieq tersebut wajib diketahui Satgas Covid-19. Yang penting bagaimana cara satgas melakukan persuasi terhadap pasien agar berkenan membuka data.
"Harusnya bisa diakhiri perdebatan ini, karena jelas kondisi saat ini bukan kondisi normal, ini kondisi wabah. Harus disampaikan bahwa tracing ini penting bahwa ada kebutuhan untuk membuka data pasien disertai penjelasan lokasi dia tinggal dimana, waktunya, bagaimana rekam jejak aktivitasnya, interaksinya apa saja? jadi keterbukaan informasi ini semata-mata untuk kepentingan kesehatan masyarakat, untuk tracing pandemi Covid-19," kata Dicky Budiman kepada Suara.com, Minggu (29/11/2020).
Dicky menambahkan, dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan 36/2012 tentang Rahasia Kedokteran, pembukaan rahasia kedokteran dapat dilakukan tanpa membuka identitas pasien demi kepentingan umum di saat wabah.
"Jadi kalau dalam keadaan darurat data itu bisa dan harus dibuka atas nama kepentingan publik, dan upaya pencegahan Covid-19, agar tidak semakin meluas, tapi ini tentu harus dipersuasi dijelaskan ke pasien," terangnya.
Dicky menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua masyarakat, tanpa terkecuali, jadi pejabat juga diminta memberikan contoh keterbukaan jika terinfeksi Covid-19.
"Ini juga harus dimulai dari pejabat publik, siapa pun itu, yang penting sekali dicatat dan dilakukan termasuk terbuka oleh pejabat pemerintah pusat dan daerah demi kepentingan tracing," tegasnya.
Berikut kutipan Pasal 9 Permenkes 36/2020:
Baca Juga: Serahkan Surat Panggilan, Polisi Akan Periksa Rizieq Kasus Kerumunan
Pasal 9
(1) Pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin, serta kepentingan umum.
(2) Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas permintaan tertulis dari Majelis Kehormatan Etik Profesi atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
(3) Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien.
(4) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. audit medis;
b. ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular;
c. penelitian kesehatan untuk kepentingan negara;
d. pendidikan atau penggunaan informasi yang akan berguna di masa yang akan datang; dan
e. ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat.
(5) Dalam hal pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf e, identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Berita Terkait
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
Kenapa FPI Dibubarkan? Kini Pecah Bentrok dengan PWI-LS Saat Habib Rizieq Ceramah di Pemalang
-
BREAKING NEWS! Eks Jubir FPI Munarman Ucapkan Sumpah Setia ke NKRI
-
RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup Hari Ini, Nakes dan Relawan Purna Tugas
-
Satgas Covid-19: Subvarian XBB Merebak, Prokes Liburan Akhir Tahun Harus Diperketat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!