Suara.com - Direksi Rumah Sakit UMMI yang merawat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ke polisi karena dianggap menghalangi tugas penanganan pandemi. Lalu seberapa penting pihak luar selain RS mengetahui hasil pemeriksaan Covid-19 Rizieq?
Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menjelaskan intervensi yang dilakukan Satgas Covid-19 Bogor sudah tepat, sebab dalam kondisi darurat bencana non-alam seperti pandemi Covid-19 perlu adanya keterbukaan informasi yang jelas dari setiap fasilitas kesehatan kepada pemerintah.
Satgas mempunyai kewenangan untuk melakukan tracing kasus, sehingga semua data terkait kondisi kesehatan setiap orang yang hadir dalam kerumunan yang diakibatkan kepulangan Rizieq tersebut wajib diketahui Satgas Covid-19. Yang penting bagaimana cara satgas melakukan persuasi terhadap pasien agar berkenan membuka data.
"Harusnya bisa diakhiri perdebatan ini, karena jelas kondisi saat ini bukan kondisi normal, ini kondisi wabah. Harus disampaikan bahwa tracing ini penting bahwa ada kebutuhan untuk membuka data pasien disertai penjelasan lokasi dia tinggal dimana, waktunya, bagaimana rekam jejak aktivitasnya, interaksinya apa saja? jadi keterbukaan informasi ini semata-mata untuk kepentingan kesehatan masyarakat, untuk tracing pandemi Covid-19," kata Dicky Budiman kepada Suara.com, Minggu (29/11/2020).
Dicky menambahkan, dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan 36/2012 tentang Rahasia Kedokteran, pembukaan rahasia kedokteran dapat dilakukan tanpa membuka identitas pasien demi kepentingan umum di saat wabah.
"Jadi kalau dalam keadaan darurat data itu bisa dan harus dibuka atas nama kepentingan publik, dan upaya pencegahan Covid-19, agar tidak semakin meluas, tapi ini tentu harus dipersuasi dijelaskan ke pasien," terangnya.
Dicky menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua masyarakat, tanpa terkecuali, jadi pejabat juga diminta memberikan contoh keterbukaan jika terinfeksi Covid-19.
"Ini juga harus dimulai dari pejabat publik, siapa pun itu, yang penting sekali dicatat dan dilakukan termasuk terbuka oleh pejabat pemerintah pusat dan daerah demi kepentingan tracing," tegasnya.
Berikut kutipan Pasal 9 Permenkes 36/2020:
Baca Juga: Serahkan Surat Panggilan, Polisi Akan Periksa Rizieq Kasus Kerumunan
Pasal 9
(1) Pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin, serta kepentingan umum.
(2) Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas permintaan tertulis dari Majelis Kehormatan Etik Profesi atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
(3) Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien.
(4) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. audit medis;
b. ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular;
c. penelitian kesehatan untuk kepentingan negara;
d. pendidikan atau penggunaan informasi yang akan berguna di masa yang akan datang; dan
e. ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat.
(5) Dalam hal pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf e, identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Berita Terkait
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
Kenapa FPI Dibubarkan? Kini Pecah Bentrok dengan PWI-LS Saat Habib Rizieq Ceramah di Pemalang
-
BREAKING NEWS! Eks Jubir FPI Munarman Ucapkan Sumpah Setia ke NKRI
-
RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup Hari Ini, Nakes dan Relawan Purna Tugas
-
Satgas Covid-19: Subvarian XBB Merebak, Prokes Liburan Akhir Tahun Harus Diperketat
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk