Suara.com - Pemerintah resmi membubarkan FPI atau Front Pembela Islam dan melarang seluruh aktivitasnya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020.
“FPI dianggap bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019, karena tidak memenuhi syarat perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM saat itu, Eddy Hiariej dalam konfrensi pers.
Keputusan ini diambil oleh enam lembaga negara melalui SKB, yakni Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.
Dalam SKB tersebut disebutkan enam alasan utama yang menjadi dasar pembubaran FPI. Pertama, pemerintah mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur pentingnya menjaga ideologi Pancasila, UUD 1945, serta keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kedua, anggaran dasar FPI dinilai bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Ketiga, masa berlaku SKT FPI sebagai ormas telah habis sejak 20 Juni 2019 dan tidak diperpanjang. Keempat, kegiatan FPI dinilai melanggar sejumlah pasal dalam UU Ormas terkait tindakan kekerasan dan intoleransi.
Pemerintah juga mengungkap bahwa 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 di antaranya telah dijatuhi hukuman. Selain itu, 206 orang lainnya terlibat dalam berbagai tindak pidana umum, dengan 100 orang telah menjalani hukuman pidana. Data ini menjadi salah satu pertimbangan kuat dalam pembubaran.
Tak hanya itu, FPI disebut kerap melakukan sweeping di masyarakat tanpa dasar hukum yang sah. Tindakan tersebut melanggar wewenang penegak hukum dan berpotensi menciptakan keresahan.
“Berdasarkan semua pertimbangan tersebut, kami memutuskan untuk menetapkan larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI,” tegas Eddy Hiariej.
Ricuh Ceramah Habib Rizieq di Pemalang
Baca Juga: Termasuk Polisi, Belasan Orang Terluka Akibat Bentrokan di Tabligh Akbar Habib Rizieq
Kini, FPI muncul lagi dengan nama Front Persaudaraan Islam (FPI). Terbaru, pecah kasus FPI bentrok dengan PWI-LS pecah saat ceramah Habib Rizieq Shihab di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu malam (22/7/2025).
Ketegangan dua organisasi berbasis Islam, Front Persaudaraan Islam (FPI) dan Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS), menguak konflik ideologis lama yang kini memuncak ke aksi fisik.
Kehadiran Rizieq Shihab dalam acara dakwah di Pemalang ditolak terang-terangan oleh PWI-LS. Organisasi ini menyebut ajaran dan gerakan yang dibawa oleh Rizieq dan FPI sebagai ancaman terhadap nasionalisme dan keutuhan NKRI.
Penolakan itu pun memicu bentrokan FPI dan PWI-LS, ketika massa dari PWI-LS mencoba membubarkan kegiatan tersebut. Insiden tersebut membuat situasi sempat memanas dan mengundang perhatian aparat keamanan setempat.
“Kami PWI menegaskan perjuangan Walisongo. Masalah yang berkaitan dengan klan Ba 'Alawi, kami tegas menolak nasabnya. Terputus, dan secara scientific tidak tersambung dengan Rasulullah,” tegas Ketua Umum PWI-LS, KH Abbas Billy Yachsy atau Gus Abbas.
Gus Abbas juga menekankan bahwa PWI-LS akan terus menjaga nilai-nilai yang diwariskan Walisongo, yakni Islam Nusantara yang mengedepankan cinta tanah air dan toleransi. Hal ini senada dengan pernyataan Wakil Ketua Umum PWI-LS, KH Imaduddin Utsman Al Bantani.
“Ajaran Walisongo adalah kebangsaan yang luhur, toleran, saling menghargai dan tenggang rasa. Ini ajaran Islam Rahmatan lil ‘Alamin,” ujar KH Imaduddin.
Konflik ini memperlihatkan eskalasi ketegangan yang selama ini terjadi di ranah ideologi. Ketegasan PWI-LS dalam menolak legitimasi garis keturunan Rasulullah yang diklaim sebagian tokoh FPI, termasuk Habib Rizieq, menjadi pemicu utama.
Hingga Kamis siang (24/7/2025), belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait bentrokan ini. Namun, sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat keagamaan meminta pemerintah bertindak cepat melalui pendekatan hukum dan dialog antar kelompok, agar konflik tidak meluas.
Berita Terkait
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Trump Berlakukan Tarif Baru, Produk Indonesia Kena Bea Masuk 10% Mulai Hari Ini
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh
-
Rumah Murah Rp101 Juta Hadir di Serang, Bidik Pekerja Kawasan Industri
-
Malam ke-13 Amerika Rudal Iran, Korban Tewas Mulai Berjatuhan di Ahwas Hingga Bandar Abbas
-
Dari Wishlist ke Checkout, Cara Sederhana Menambah Kebahagiaan Sehari-hari
-
Jangan Cuma Bangun Gedung, Prabowo Diminta Optimalkan PTN Lama daripada Bikin Kampus Baru
-
Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi
-
Cari Hunian Impian Lebih Mudah, Ada Promo KPR Bunga Mulai 1,75% di BRI x REI Expo Semarang 2026
-
Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu