Suara.com - Jasad KH Ahmad Baidowi asal Sampang, Madura, Jawa Timur belakangan menjadi sorotan publik. Pasalnya, jasad almarhum diketahui masih utuh meski sudah tiga tahun dikuburkan.
Jasad ulama tersebut terungkap masih utuh usai anaknya, KH Sofyan Ahmad mengetahui makam ayahandanya amblas akibat diguyur hujan deras pada Senin (23/11/2020) silam.
“Bahwasanya makam almarhum ambruk, terus berinisiatif untuk menggali karena tanahnya terlalu ke bawah, dalam, digali dengan masyarakat, para santri,” kata Sofyan dikutip dari tayangan Kabar Petang, tvOne.
Sofyan menceritakan kejadian saat penggalian dilakukan. Ketika sampai ke alas paling bawah, jasad KH Ahmad Baidowi masih dalam keadaan utuh.
Bahkan, Sofyan mengaku sempat menyentuh rambut dan kulit almarhum dan didapatinya masih utuh juga.
“Tidak berbau apa-apa, dan posisi almarhum masih seperti semula,” imbuhnya lagi.
Utuhnya jasad kiai kampung tersebut membuat para santri dan warga sekitar menambah kain kafan KH Ahmad Baidowi.
Setelah kain kafannya ditambah dengan yang baru, jasad KH Ahmad Baidowi kembali dikebumikan seperti sedia kala.
Sofyan dalam wawancara virtual tersebut juga mengungkapkan amalan-amalan ayahnya semasa hidupnya.
Baca Juga: Rumah Ibunda Digeruduk Massa Berpeci, Mahfud MD Khawatir Dituding Egois
“Biasa saja, seorang kiai kampung itu biasanya bermasyarakat. Setiap Jumat, setiap hari itu biasanya bermasyarakat dengan berbagai cara bertamu atau dengan cara yang lain,” ujar Sofyan.
Almarhum semasa hidupnya, tambah Sofyan, selalu memberikan contoh kepada orang lain untuk sebanyak-banyaknya berbuat amal baik.
“Ayah saya setiap harinya biasa-biasa saja, orangnya penyabar, walaupun kadang disakiti oleh masyarakat tidak membalas,” sambungnya.
Tidak hanya itu, kata Sofyan lagi, almarhum KH Ahmad Baidowi semasa hidupnya selalu memulai segala sesuatu dari dirinya sendiri tanpa harus menyuruh orang lain.
Video selengkapnya di sini.
Berita Terkait
-
Video Lawas Budi Arie Viral Lagi, Sebut Masuk Penjara Bila Kalah di Pilpres 2024
-
Netizen Serbu IG Mahfud MD: Doakan Jadi Menko Polkam dan Berantas Korupsi
-
Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
-
Viral! Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Diduga Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota?
-
Momen Remaja Asyik Berjoget TikTok di Ruang Rawat Inap Tuai Kecaman
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka