Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026 kepada DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui akun Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu (2/12/2020).
"Presiden telah menyampaikan 18 nama tersebut kepada DPR dan sudah diterima oleh DPR, dalam hal ini diterima Setjen DPR pada tanggal 2 Desember 2020," uja Pratikno.
Pratikno menuturkan, 18 nama calon anggota Ombudsman RI tersebut sudah melalui proses seleksi dari panitia seleksi yang dipimpin Chandra Hamzah.
"Anggota panitia seleksi ini telah bekerja keras melalui proses yang sangat panjang dengan penuh hati-hati. Pada akhirnya pada tanggal 24 November tahun 2020 pansel anggota Ombudsman Republik Indonesia telah menyampaikan 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia kepada bapak presiden," ucap dia.
Pratikno mengharapkan DPR segera menindaklanjuti 18 nama calon anggota Ombudsman yang sudah diserahkan.
Nantinya dari 18 nama, DPR memilih 9 orang nama untuk menjadi anggota Ombudsman.
"Sekali lagi, kami sangat mengharapkan DPR segera Menindaklanjuti dengan memilih 9 orang dari 18 nama tersebut untuk ditetapkan pengangkatannya melalui Keputusan Presiden," katanya.
Berikut 18 nama calon Anggota Ombudsman yang dipilih Presiden Jokowi:
Baca Juga: Ombudsman RI: Tinjau Ulang Kontrak Pengelolaan Pulau Wisata Gili Trawangan
- Andri Gunawan Sumianto (Tenaga ahli DPR RI)
- Bobby Hamzar Rafinus (ASN Kemenko Perekonomian)
- Dadan Suparjo (Anggota Ombudsman saat ini)
- Hani hasjim (Konsultan Komunikasi PT Redwhite Communications)
- Heru Setiawan (VP Kelembagaan PLN Pusat)
- Hery Susanto (Direktur Operasu PT Grage Nusantara Global)
- Indraza Marzuki Rais (Kepala SPI PT Perikanan Nusantara Persero)
- James Modouw (Dosen pada ISI Denpasar)
- Jemsly Hutabarat (pegawai pada PT GNF Aeroasia)
- Johanes Widijantoro (Dosen Universitas Atmajaya)
- Mokh Najih (Dosen Universitas Muhammadiyah Malang)
- Muhammad Joni Yulianto (Konsultan pada AIPJ-Cardno Emerging Market)
- Noorhalis Majid (Kepala Perwakilan Kantor Ombudsman RI Kalimantan Selatan)
- Raminto (Dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)
- Robertus Na Endi Jaweng (Peneliti dan Pimpinan Komite Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah)
- Roby Arya Brata (ASN Sekretariat Kabinet)
- Ucu (ASN Sekretariat Presiden)
- Yeka Hendra Fatika (Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu