- Tim penasihat hukum terdakwa Kerry Riza menyampaikan duplik di Tipikor Jakarta, menegaskan tidak terbukti unsur niat jahat dalam korupsi tata kelola minyak Pertamina.
- Kubu Kerry menyatakan bahwa sewa kapal JMN dan terminal OTM adalah murni peristiwa bisnis sesuai *business judgement rule*, bukan tindak pidana korupsi.
- Mereka membantah perhitungan kerugian negara Rp2,9 triliun karena metode *total loss* mengabaikan manfaat ekonomi riil yang diperoleh Pertamina selama 10 tahun.
Suara.com - Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/2/2026).
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum Kerry Riza berpegang pada pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Tim kuasa hukum menyebut pleidoi telah membeberkan fakta persidangan mengenai tidak terbuktinya unsur niat jahat, perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kerry dan terdakwa lainnya.
"Nota pembelaan ini telah secara komprehensif memaparkan fakta-fakta persidangan yang tak terbantahkan mengenai tidak terbuktinya unsur niat jahat, perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara," kata kuasa hukum Kerry, Heru Widodo.
Kubu Kerry menilai replik jaksa hanya mendaur ulang retorika emosional mengenai bahaya korupsi dan menyandingkannya dengan genosida dan terorisme.
Jaksa juga menyebut perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat Kerry Cs merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. Menurut mereka, retorika tersebut tidak dapat dijadikan dasar memidanakan peristiwa bisnis.
"Retorika tersebut, meskipun mulia dari sudut pandang moral, namun tidak boleh digunakan untuk memidanakan orang yang tidak korupsi. Tidak boleh menuntut peristiwa bisnis sebagai peristiwa pidana," tegas Heru.
Heru menekankan, pengadaan sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan sewa terminal BBM milik PT OTM oleh Pertamina merupakan peristiwa bisnis yang telah sesuai dengan business judgement rule. Namun, katanya, jaksa memaksakan peristiwa bisnis tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
"Kontrak sewa kapal JMN dan sewa TBBM Merak adalah peristiwa bisnis sesuai prinsip business judgment rule yang dipaksakan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga angka kerugian negaranya teramat sulit untuk dipahami dengan akal sehat dan tidak dapat dihitung nilainya dengan nyata dan pasti," terangnya.
Baca Juga: Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
Heru kemudian membeberkan tujuh poin penting untuk membantah argumentasi jaksa. Pertama, terkait tuduhan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal PT JMN oleh Pertamina.
Jaksa mendalilkan pertemuan antara pihak Bank Mandiri dengan mantan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi sebagai bukti pengondisian untuk memuluskan penyewaan kapal yang belum ditenderkan.
Ditegaskan, pertemuan itu merupakan bentuk pelaksanaan uji tuntas, bukan tindak pidana.
"Pernyataan Yogi Fernandi bahwa PT PIS membutuhkan kapal VLGC adalah pernyataan normatif terkait demand pasar korporasi, bukan sebuah jaminan hukum bahwa PT JMN pasti akan memenangkan tender tanpa proses. Hal ini dikonfirmasi oleh keterangan saksi dari Bank Mandiri sendiri, Aditya Retno Ichsano Putra, yang menegaskan bahwa tidak ada penyampaian dari PIS mengenai pengabaian proses pelelangan," katanya.
Selain itu, dalil JPU mengenai formalitas tender kapal Jenggala Bangau dinilai runtuh oleh fakta bahwa PT JMN sempat digugurkan dalam skema tender time charter (TC) karena tidak memenuhi persyaratan teknis.
“Fakta bahwa PT PIS berani menggugurkan PT JMN dalam tender TC (time charter) tersebut membuktikan secara absolut bahwa tidak ada pengondisian atau intervensi absolut dari terdakwa,” tegas Heru.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Digelar 26 Februari1 Maret, Penentuan Juara Putaran Kedua
-
Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu