- Patra M Zen nilai tuntutan Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza tidak adil.
- Kuasa hukum Kerry Riza pertanyakan bukti perbuatan melawan hukum di persidangan.
- Patra M Zen desak hakim batalkan dakwaan korupsi Pertamina karena cacat prosedur.
Suara.com - Patra M. Zen, kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengibaratkan kliennya tengah menghadapi cobaan berlipat ganda. Patra menyebut posisi Kerry saat ini layaknya seseorang yang sudah jatuh, namun masih tertimpa tangga.
“Sudah jatuh tertimpa tangga; dipenjara, disuruh bayar utang, hingga diminta membayar uang pengganti. Kurang apa lagi ketidakadilannya,” ujar Patra di sela jeda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Dalam duplik yang dibacakan usai skors sidang, Patra menekankan tiga poin utama kepada majelis hakim. Pertama, ia mempertanyakan saksi yang menyebut kliennya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Ada tiga poin yang kami sampaikan untuk merangkum seluruh persidangan ini. Pertama, saksi mana yang menyatakan Pak Kerry, Pak Gading, dan Pak Dimas melakukan perbuatan melawan hukum? Siapa?” tanya Patra.
“Apakah seluruh prosedur dan pedoman yang diterbitkan oleh Pertamina Persero ditujukan untuk pihak swasta? Tidak,” sambungnya.
Kedua, Patra menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam mengatur sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) bersama ayahnya, Riza Chalid, yang hingga kini masih menjadi buronan internasional. Kerry sebelumnya didakwa mengatur proses blending (pencampuran) BBM di perusahaan miliknya atas permintaan dan sistem operasional Pertamina.
“Apakah Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading punya kewenangan? Hebat betul dituduh bisa mengatur, perkasa betul dianggap bisa memaksa. Namun, apa pun itu, kami tegaskan bahwa yang seharusnya membuktikan dakwaan tersebut adalah Jaksa,” jelasnya.
Ketiga, Patra menyoroti adanya ketidakkonsistenan tempus delicti atau waktu kejadian perkara. Ia menyebut sejak awal jaksa menyatakan waktu penyidikan peristiwa adalah tahun 2018 hingga 2023. Namun, saat dakwaan dikeluarkan, rentang waktu tersebut ditarik mundur menjadi 2013 hingga 2024.
“Poin itu saja jika hakim jeli, konsekuensinya dakwaan semestinya dibatalkan atau batal demi hukum,” tegas Patra.
Baca Juga: KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun atas dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina. Anak dari buronan Riza Chalid tersebut juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp13,4 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja