- Patra M Zen nilai tuntutan Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza tidak adil.
- Kuasa hukum Kerry Riza pertanyakan bukti perbuatan melawan hukum di persidangan.
- Patra M Zen desak hakim batalkan dakwaan korupsi Pertamina karena cacat prosedur.
Suara.com - Patra M. Zen, kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengibaratkan kliennya tengah menghadapi cobaan berlipat ganda. Patra menyebut posisi Kerry saat ini layaknya seseorang yang sudah jatuh, namun masih tertimpa tangga.
“Sudah jatuh tertimpa tangga; dipenjara, disuruh bayar utang, hingga diminta membayar uang pengganti. Kurang apa lagi ketidakadilannya,” ujar Patra di sela jeda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Dalam duplik yang dibacakan usai skors sidang, Patra menekankan tiga poin utama kepada majelis hakim. Pertama, ia mempertanyakan saksi yang menyebut kliennya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Ada tiga poin yang kami sampaikan untuk merangkum seluruh persidangan ini. Pertama, saksi mana yang menyatakan Pak Kerry, Pak Gading, dan Pak Dimas melakukan perbuatan melawan hukum? Siapa?” tanya Patra.
“Apakah seluruh prosedur dan pedoman yang diterbitkan oleh Pertamina Persero ditujukan untuk pihak swasta? Tidak,” sambungnya.
Kedua, Patra menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam mengatur sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) bersama ayahnya, Riza Chalid, yang hingga kini masih menjadi buronan internasional. Kerry sebelumnya didakwa mengatur proses blending (pencampuran) BBM di perusahaan miliknya atas permintaan dan sistem operasional Pertamina.
“Apakah Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading punya kewenangan? Hebat betul dituduh bisa mengatur, perkasa betul dianggap bisa memaksa. Namun, apa pun itu, kami tegaskan bahwa yang seharusnya membuktikan dakwaan tersebut adalah Jaksa,” jelasnya.
Ketiga, Patra menyoroti adanya ketidakkonsistenan tempus delicti atau waktu kejadian perkara. Ia menyebut sejak awal jaksa menyatakan waktu penyidikan peristiwa adalah tahun 2018 hingga 2023. Namun, saat dakwaan dikeluarkan, rentang waktu tersebut ditarik mundur menjadi 2013 hingga 2024.
“Poin itu saja jika hakim jeli, konsekuensinya dakwaan semestinya dibatalkan atau batal demi hukum,” tegas Patra.
Baca Juga: KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun atas dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina. Anak dari buronan Riza Chalid tersebut juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp13,4 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!