- Hakim kasus korupsi Pertamina ingatkan terdakwa tidak coba memengaruhi majelis hakim.
- Fajar Kusuma Aji tegaskan putusan vonis korupsi Pertamina bebas praktik transaksional.
- Terdakwa korupsi Pertamina diperingatkan jangan gunakan pihak luar untuk mendekati hakim.
Suara.com - Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga, Fajar Kusuma Aji, memberikan peringatan keras kepada seluruh terdakwa dan penasihat hukum. Ia menegaskan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba memengaruhi hakim menjelang pembacaan vonis.
“Kami ingatkan sekali lagi kepada para terdakwa maupun penasihat hukum untuk tidak mencoba memengaruhi hakim,” ujar Fajar sebelum menutup persidangan bagi terdakwa Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI Sani Dinar Saifuddin, Selasa (24/2/2026).
Fajar juga menekankan agar pihak keluarga terdakwa tidak melakukan pendekatan dalam bentuk apa pun kepada majelis hakim. Hal ini krusial guna memastikan putusan perkara bersifat adil dan terbebas dari praktik transaksional.
“Baik keluarga maupun pihak lain, jangan coba-coba mendekati atau memengaruhi hakim dengan cara yang tidak benar,” tegasnya.
Selain itu, ia memberikan imbauan waspada terkait potensi penipuan. Fajar menegaskan bahwa jika ada pihak-pihak tertentu yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan hakim, hal tersebut dipastikan tidak benar.
“Apabila ada yang mengatasnamakan hakim dengan janji bisa membantu atau hal serupa, itu bohong. Segera laporkan saja jika menemui oknum seperti itu,” tambahnya.
Sebagai informasi, tiga terdakwa tersebut, yakni Agus, Yoki, dan Sani, sebelumnya telah dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Selain pidana badan, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
Terkini
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari
-
Cak Imin Desak Pekerja Migran Harus Punya Ijazah Minimal SMA, Ternyata Ini Alasannya?
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Ramadan! DPRD Desak Pemprov DKI Tambah Kuota dan Atasi Sengkarut Distribusi Pangan Subsidi
-
Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK