- Hakim kasus korupsi Pertamina ingatkan terdakwa tidak coba memengaruhi majelis hakim.
- Fajar Kusuma Aji tegaskan putusan vonis korupsi Pertamina bebas praktik transaksional.
- Terdakwa korupsi Pertamina diperingatkan jangan gunakan pihak luar untuk mendekati hakim.
Suara.com - Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga, Fajar Kusuma Aji, memberikan peringatan keras kepada seluruh terdakwa dan penasihat hukum. Ia menegaskan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba memengaruhi hakim menjelang pembacaan vonis.
“Kami ingatkan sekali lagi kepada para terdakwa maupun penasihat hukum untuk tidak mencoba memengaruhi hakim,” ujar Fajar sebelum menutup persidangan bagi terdakwa Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI Sani Dinar Saifuddin, Selasa (24/2/2026).
Fajar juga menekankan agar pihak keluarga terdakwa tidak melakukan pendekatan dalam bentuk apa pun kepada majelis hakim. Hal ini krusial guna memastikan putusan perkara bersifat adil dan terbebas dari praktik transaksional.
“Baik keluarga maupun pihak lain, jangan coba-coba mendekati atau memengaruhi hakim dengan cara yang tidak benar,” tegasnya.
Selain itu, ia memberikan imbauan waspada terkait potensi penipuan. Fajar menegaskan bahwa jika ada pihak-pihak tertentu yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan hakim, hal tersebut dipastikan tidak benar.
“Apabila ada yang mengatasnamakan hakim dengan janji bisa membantu atau hal serupa, itu bohong. Segera laporkan saja jika menemui oknum seperti itu,” tambahnya.
Sebagai informasi, tiga terdakwa tersebut, yakni Agus, Yoki, dan Sani, sebelumnya telah dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Selain pidana badan, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan