Suara.com - Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta membentuk Tim Pemburu Covid-19. Tim tersebut merupakan gabungan personel TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa Tim Pemburu Covid-19 bertugas melakukan testing, tracing, dan treatment atau 3 T. Disisi lain, mereka juga berperan untuk mencari dan menjemput pasien Covid-19 yang nekat berkeliaran di masyarakat.
"Tim ini akan mencari mereka dan menjemput mereka karena sejatinya mereka ini orang yang berbahaya bisa menyebabkan kematian namun tetap berkeliaran di tengah masyarakat," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meminta kepada Tim Pemburu Covid-19 agar bertindak tegas dan berani dalam menegakkan protokol kesehatan. Apalagi, ragu-ragu dalam menindak pelaku pelanggar protokol Covid-19.
"Kita berharap nanti tim ini jangan pernah ragu-ragu, jangan pernah takut kalau untuk menegakan hukum untuk menekan jumlah penderita Covid-19 ini," kata Dudung.
Menurut Dudung, ketegasan dan keberanian Tim Pemburu Covid-19 diperlukan sebagai upaya menekan angka penyebaran wabah tersebut.
"Jangan sampai ada orang-orang yang tidak paham kemudian mengadakan perkumpulan-perkumpulan, yang menjadi korban adalah rakyat sendiri," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!