Mantan Menteri Sosial yang pernah terjerat kasus korupsi lainnya yaitu Idrus Marham.
Dia diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Idrus ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga oleh KPK ikut terlibat dalam Proyek PLTU Riau-1.
Diduga dia ikut mendorong penandatanganan persetujuan proyek PLTU Riau-1.
Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes.
Akibat perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada 6 Desember 2020, Menteri Sosial Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19.
Juliari diduga menerima uang sebesar Rp 10 ribu untuk tiap paket sembako dari nilai Rp 300 ribu.
Sehingga total fee yang sudah diterima Juliari sebesar Rp 17 miliar.
KPK mengatakan hal ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Sosial tahun 2020.