Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna dalam kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2017 -2018.
Agung akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarti Prasetyo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/12/2020).
Selain Agung, penyidik juga berencana memanggil Wakil Ketua BPK, Agus Djoko Pramono. Ia juga akan dimintai keterangan untuk Leonardo.
Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah dari dua pejabat BPK itu, untuk kasus suap air minum.
Belum lama ini, Leonardo dan mantan Wakil Ketua BPK RI Rizal Djalil (RIZ), baru dilakukan penahana oleh KPK dalam kasus suap air minum pada Kamis (3/12/2020).
Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Rabu (29/7/2019) lalu.
Dalam perkara ini, Djalil terbukti menerima suap dari Leonardo mencapai 100 dollar Singapura. Uang itu diterima Rizal melalui perantara keluarganya.
Uang suap diterima Rizal diduga berkaitan dengan proyek air minum. Dimana proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria memiliki pagu anggaran sebesar Rp 79,27 miliar.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Tahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil
Rizal pun diduga meminta proyek kepada petinggi SPAM KemenPUPR agar proyek itu dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Leonardo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal Djalil disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Charta Politika Dituduh Pernah Jadikan Mensos Juara, Yunarto Debat Hidayat
-
KPK Usut Dugaan Aliran Korupsi Mensos ke PDIP, Pengamat: Bukan Rahasia Umum
-
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Periksa Staf Menteri hingga Mahasiswa
-
Menteri PDIP dan Gerindra Ditangkap KPK, Rivalitas Menuju 2024 Dimulai?
-
Komentar Soal Korupsi, Imam Darto: Disodorin 17 M Siapa yang Gak Gentar?
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus
-
Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
-
Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe
-
Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim
-
3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel
-
Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut
-
6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI
-
Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik
-
Gempa NTT, Badan Geologi Minta Waspada Bahaya Susulan
-
Konsep Lakeside Living Makin Diminati, Ini Tips Memilih Hunian di Tepi Danau