Suara.com - Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI akan menyelenggarakan Cek Fakta pada saat Pilkada 9 Desember 2020 di 20 daerah. Cek Fakta ini untuk melakukan literasi publik dan menekan peredaran berita bohong atau mis-disinformasi selama masa pemilihan kepada daerah berlangsung.
Sebelumnya AMSI telah menggelar diskusi virtual Kick OFF Cek Fakta Pilkada 2020 pada Minggu kemarin. Diskusi ini dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman, Ketua AMSI Wenseslaus Manggut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan dan Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) sebagai narasumber.
Serta diikuti 60 peserta dari pengurus AMSI wilayah, pemimpin redaksi media online, KPU serta Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah serta publik. Diskusi tersebut juga disiarkan secara live di Youtube AMSI.
“Hoaks muncul saat ada peristiwa yang ditumpangi, termasuk politik. Dampaknya kunjungannya masyarakat juga tinggi ke media, untuk melakukan konfirmasi. Karena itu peran media sebagai rujukan masyarakat sangat penting dengan melakukan Cek Fakta,” kata Wenseslaus Manggut, Ketua Umum AMSI dalam keterangan pers, Senin (7/12/2020).
Berkaca Pemilu 2019 lalu, mengutip data AIS Kominfo, Wenseslaus mengatakan eskalasi hoaks mulai meningkat saat pencoblosan. Jumlahnya semakin tinggi tiga setelah pencoblosan dengan sasaran utama hoaks adalah penyelenggara Pemilu.
“Cek Fakta yang dilakukan AMSI dan jaringan Mafindo adalah mencuci kekacauan yang telah berlangsung. Meski demikian hal Ini penting karena menunjukkan pers menjalankan fungsi sebagai ‘clearing house’ bagi publik,” ujar Wens.
Ia menekankan penting bagi pers untuk menjalankan fungsi “clearing house” dalam setiap peristiwa besar. “Edukasi publik masa konstestasi politik adalah pekerjaan yang besar karena berhadapan dengan kepentingan yang besar. AMSI tidak bisa bekerja sendiri menjalankan hal ini, sehingga perlu kolaborasi dengan banyak stakeholder, agar hoaks bisa dicegah dari hulunya,” tuturnya.
Karena itu AMSI telah menandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan Cek Fakta dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kerja sama ini telah ditandatangani pada 2 Desember 2020 lalu oleh Arief Budiman (Ketua KPU RI) dan Wenseslaus Manggut (Ketua AMSI).
Kerja sama di level pusat ini akan ditindaklanjuti hingga ke level daerah. Saat ini AMSI sedang memfinalisasi kerja sama serupa dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Baca Juga: Anggota PPK Sumenep Dibawa Kabur Usai Ditodong Pistol Mainan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan peran media online saat pemilihan umum terus meningkat dan dimanfaatkan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemilih. Sisi lain hoaks makin hari makin meningkat penyebarannya. Tidak hanya menyangkut institusi tapi juga sudah masuk ke ruang private.
“KPU telah mengkaji MoU ini kerja sama (Cek Fakta) ini penting. Kick Off hari ini penting dan diharapkan mampu disebarluaskan ke publik. Agar publik paham tentang mekanisme melakukan cek fakta,” ujarnya.
Arief menambahkan fakta yang percaya dengan hoaks tidak hanya orang biasa tapi juga kelompok intelektual. “Hampir semua tahapan pemilu menggunakan teknologi informasi. KPU tidak mungkin melakukan sendiri, sehingga dukungan banyak pihak penting untuk menangkal, menanggulangi, dan mencari solusi. Semoga MoU ini bermanfaat bagi KPU, AMSI dan publik,” kata Arief.
Ketua Bawaslu Abhan dalam forum yang sama menyampaikan bentuk kampanye yang dilarang saat saat pemilihan umum berdasarkan pasal 69 UU Pemilihan. Yaitu mempersoalkan dasar negara dan UUD 1945, menghina seseorang berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, menghasut/ fitnah dan mengadu domba partai politik, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan.
“Pengawasan ini tidak bisa dilakukan sendiri dan Bawaslu telah bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Bawaslu mendorong masyarakat melaporkan jika terjadi pelanggaran di media sosial melalui saluran yang dimiliki Bawaslu. Dia menambahkan, peran pers media online baik media besar dan kecil yang terus tumbuh cukup penting agar media tetap netral dan balance dalam menyampaikan informasi untuk publik sekaligus sebagai bentuk kontrol sosial.
Sedangkan Anita Wahid dalam kesempatan yang sama menyampaikan perlunya digital listening dan siskamling hoaks selama masa Pilkada. Yaitu dengan mencari potensi hoaks yang tidak viral tapi memiliki daya rusak tinggi, dan melakukan pengecekan. Serta melakukan pre-bunking, mendata yang berpotensi hoaks, menyiapkan klarifikasi, dan kolaborasi menyebarkan klarifikasi melibatkan berbagai pihak, termasuk dengan jurnalis dan media.
“Agar dampak hoaks tidak bertahan hingga setelah pilkada,” kata Anita menambahkan.
Berita Terkait
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Jakarta 2024
-
Geger Boven Digoel: MK Tolak Gugatan, Ijazah SMA Jadi Sorotan di Pilkada 2024!
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu