- Pengamat politik menolak Pilkada tidak langsung sebagai solusi pencegahan korupsi kepala daerah pasca OTT Bupati Lampung Tengah.
- Solusi pencegahan korupsi meliputi keterbukaan dana kampanye dan peran Bawaslu yang lebih tegas dalam pengawasan.
- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga menerima suap Rp 5,75 miliar, sebagian untuk pelunasan dana kampanye.
Suara.com - Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti memastikan Pilkada tidak langsung atau pemilihan kepala daerah melalui DPRD tak bisa menjadi solusi untuk mencegah kepala daerah melakukan korupsi demi membiayai kebutuhan kampanye.
Hal itu dia sampaikan sekaligus untuk menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Ardito diduga menerima uang suap sebanyak Rp 5,75 miliar dan Rp 5,25 miliar di antaranya digunakan untuk pelunasan pinjaman dana kampanye pilkada.
“Tentu, bukan kembali ke pilkada tak langsung. Tapi, satu, keterbukaan dana kampanye yang dipergunakan oleh para paslon. Keterbukaan ini mestinya dilakukan sejak awal,” kata Ray kepada Suara.com, Selasa (16/12/2025).
Untuk itu, dia menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memiliki peran yang signifikan dalam memastikan keterbukaan dana kampanye peserta pilkada.
“Sayang, Bawaslu kita, kalau sudah berhadapan dengan politik uang dan dana kampanye, seperti tidak punya taring,” ujar Ray.
Solusi lain yang dinilai perlu ialah memperhatikan seleksi pasangan calon kepala daerah sejak awal. Ray menegaskan seharusnya partai politik tidak menetapkan pasangan calon kepala daerah yang diusungnya secara tiba-tiba.
“Partai politik harus memaksa bakal calon mereka untuk terjun ke masyarakat. Bergaul dengan masyarakat. Maka, dalam hal ini, calon instan dan dinasti, harus dicegah,” tutur Ray.
Kemudian, dia menegaskan Bawaslu harus bisa menerapkan sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk pembiayaan kampanye.
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
“Seperti dilakukan oleh MK terhadap dua pasangan calon pilkada di Barito Utara. Jadi, mengutamakan sanksi administratifnya tanpa harus menunggu putusan pidananya,” tegas Ray.
“Bahkan, saya merasa sanksi pidana dihapuskan, cukup sanksi administratif. Sehingga, proses pemberian sanski dapat segera dilakukan tanpa menunggu sanksi pidananya,” tandas dia.
Sebelumnya, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan Ardito diduga mematok fee sebesar 15 persen hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Dia mengatakan postur belanja berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Usai dilantik, Ardito disebut memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui mekanisme menunjukkan langsung di E-Katalog.
“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” kata Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan