Suara.com - JPU turut menghadirkan Irjen Napoleon Bonaparte dalam sidang perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra.
Dalam kesaksiannya, eks Kepala Hubungan Divisi Internasional Polri itu menyebut status red notice Djoko Tjandra sudah terhapus secara permanen sejak Juli 2019.
Dengan demikian, status itu tidak dapat diperpanjang, kecuali ada pengajuan pembuatan baru.
Dia mengatakan, status red notice hanya berlaku selama lima tahun sejak terbit. Di satu sisi, pihak Kejaksaan tidak memperpanjang status tersebut sejak 2014 silam.
"Status terhapus secara permanen (status red notice) nomor dan verious itu artinya hanya lima tahun berlaku sejak terbit. Pada Juli 2014 tidak diperpanjang pada kejaksaan itu dia masuk ke dalam periode ke dua masa groundit. Itu masa red notice Pak Djoko Tjandra itu masih dalam sistem tetapi tidak lagi bisa digunakan untuk menangkap," kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).
Jendral bintang dua itu melanjutkan, pihak imigrasi tidak bisa melakukan penangkapan jika seandainya Djoko Tjandra melalang dunia. Dia menyebut, sejak 2014 red notice Djoko Tjandra hanya sebatas arsip.
"Artinya kalau pak Djoko Tjandra melalang dunia menggunakan melewati imigrasi mana pun pihak imigrasi manapun tidak akan melakukan penangkapan dengan dia," jelasnya.
Napoleon mengatakan, sejak Juli 2014 tidak ada permintaan maupun pengajuan dari pihak kejaksaan untuk memperpanjang status red notice Djoko Tjandra. Dengan demikian, status red notice itu tidak dapat diperpanjang.
"Yang nyatanya juga tidak dilakukan perpanjangan maka itu berlaku terhapus secara permanen. Tidak dapat lagi dilakukan perpanjangan kecuali dibuat atau ajukan yang baru," papar Napoleon.
Baca Juga: Percakapan di Ruangan Napoleon: Ini Urusan Bintang 3, Bintang 1 Keluar Dulu
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Berita Terkait
-
Percakapan di Ruangan Napoleon: Ini Urusan Bintang 3, Bintang 1 Keluar Dulu
-
Brigjen Prasetijo Akui Cabut BAP soal Kiriman Uang 50 Dolar AS ke Napoleon
-
Disebut 'Nikmati' Miliaran Uang dari Djoko Tjandra, Dua Jenderal Membantah
-
Kasus Red Notice, Eks Interpol Indonesia Akui Telat Balas Surat Kejagung
-
Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional
-
KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total
-
Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
-
Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'
-
Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta
-
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian