Suara.com - Eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dihadirkan sebagai saksi dalam perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra, Kamis (3/12/2020).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dia mengaku sempat mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung pada 14 April 2020.
Surat tersebut dilayangkan guna mengetahui apakah red notice Djoko Tjandra -- yang saat itu masih buron -- masih dibutuhkan oleh Korps Adhyaksa atau tidak. Tak lama, pihak Kejaksaan Agung membalas surat tersebut pada 21 April 2020.
"Bahwa Kejagung masih membutuhkan subjek red notice tersebut (Joko Tjandara) untuk menjadi daftar red notice," kata Slamet Wibowo di ruang sidang.
Jaksa penuntut umum (JPU) lantas bertanya kepada Slamet, terkait sifat surat yang dikirim Kejaksaan Agung. Karena Slamet mengaku tidak ingat, JPU lantas mengingatkan jika surat tersebut sifatnya sangat rahasia dan sangat segera.
"Apakah kemudian dengan adanya surat dari Kejaksaan Agung tanggal 21 April 2020 yang bersifat sangat rahasia dan sangat segera, apakah kemudian Divhubinter menindaklanjuti surat tersebut?" tanya Jaksa Bima Suprayoga.
"Betul," jawab Slamet, singkat.
Slamet melanjutkan, bentuk tindak lanjut tersebut adalah balasan dari Polri yang meminta agar Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pengajuan penerbitan red notice. Hanya saja, balasan surat itu baru dilakukan oleh Polri pada bulan Juni 2020.
Hakim ketua Muhammad Damis lantas bertanya kepada Slamet, mengapa surat dari Kejaksaan Agung tidak segera dibalas.
Baca Juga: Urus Status DPO di Interpol, Djoko Tjandra Curhat Bayar Uang Rp 10 Miliar
Slamet mengakui surat tersebut tak langsung dibalas lantaran Divisi Hubungan Internasional Polri tengah berencana menjemput Maria Pauline Lumowa -- buronan pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
"Waktu itu terjeda pada saat proses kami persiapan keberangkatan untuk menjemput Maria Pauline Lumowa. Menjemput MPL ke Serbia. Kami rapat berkali-kali untuk mempersiapkan itu, sehingga itu tertunda di bulan Mei kalau tidak salah," papar Slamet Wibowo.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Suap tersebut dilakukan agar nama Djoko Tjandra terhapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Maka dari itu, Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy Sumardi.
Melalui Tommy Sumardi, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 200 ribu Dollar Singapura dan 270 ribu Dollar Amerika. Kepada Prasetijo, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 150 ribu Dollar Amerika.
Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy dalam urusan penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri.
Sebab, Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron hendak mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan.
Selanjutnya, Tommy meminta bantuan Prasetijo. Oleh Peasetijo, Tommy dikenalkan kepada Napoleon -- saat itu masih menjabat Kadiv Hubinter Polri.
Setelahnya, Tommy langsung mengontak Djoko Tjandra yang saat itu berada si Malaysia. Kemudian, Djoko Tjandra mengirim uang sebesar USD 100 ribu kepada Tommy.
Jaksa mengatakan, Tommy bertemu dengan Brigjen Prasetijo sebelum menyerahkan uang kepada Napoleon.
Setelahnya, Prasetijo mengambil uang sebesar 50 ribu dolar Amerika dari USD 100 ribu yang dibawa oleh Tomny untuk Napoleon.
Seusai pertemuan itu, keduanya mendarangi Napoleon dengan maksud memberi 50 ribu dolar Amerika. Hanya, uang tersebut ditolak dan Napoelon meminta uang sebesar Rp 7 miliar.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Berita Terkait
-
Urus Status DPO di Interpol, Djoko Tjandra Curhat Bayar Uang Rp 10 Miliar
-
Terkuak! Ini Negara-negara Tempat Persembunyian Djoko Tjandra Selama Buron
-
Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Bawa Barang ke TNCC
-
Saksi: Bukti Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra dari Irjen Napoleon Palsu
-
Aliran Suap Dari Napoleon ke 'Petinggi Kita', Mabes Polri: Tak Ada Bukti
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius