Suara.com - Cucu kandung Buya Haji Abdul Amarullah atau Buya Hamka, Naila Fauzia kembali angkat bicara soal tudingan bahwa kakeknya menciptakan dalil haram hukumnya umat Islam mengucapkan Natal kepada umat Kristiani.
Naila Fauzia membantah tudingan itu dengan mengutip fatwa yang pernah dikeluarkan Buya Hamka saat masih menjadi Ketua MUI pada tahun 1981.
Dia menegaskan, Buya Hamka bukan melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal. Akan tetapi, lebih kepada ikut perayaan Natal bersama orang-orang Kristiani.
"Saya tahu dan mengerti bahwa saudara kaum Kristiani memang tidak mengharapkan ucapan selamat dari kami. Namun ada kewajiban saya sebagai cucu Buya Hamka untuk meluruskan kesalaphaman ini, yang disebarluaskan setiap tahun tanpa konfirmasi dan tanpa mencari tahu kebenarannya lebih dulu," ujar Naila Fauzia lewat akun Twitter @nailafzv, dikutip Suara.com seizin yang bersangkutan, Jumat (11/12/2020).
Kemudian, Naila Fauzia mengutip secara lengkap fatwa Buya Hamka soal hukum mengucapkan selamat Natal.
"Saya akan mengutip fatwa yang dikeluarkan Buya Hamka (1981) yang waktu itu menjabat sebagai ketua MUI, mengenai perayaan bersama. Saya tekankan, PERAYAAN NATAL BERSAMA, bukan ucapan Selamat Natal," kata dia.
"Haram hukumnya bahkan kafir bilar ada orang Islam menghadiri upacara natal. Natal adalah kepercayaan orang Kristen yang memperingati hari lahir anak Tuhan. Itu adalah aqidah mereka," sambung Naila Fauzia.
"Kalau ada orang Islam yang turut mengadirinya, maka dia melakukan perbuatan yang tergolong musyrik. Ingat dan katawan pada kawan-kawan yang tidak hadir di sini, itulah aqidah tauhid kita - Buya Hamka," pungkas dia mengutip fatwa Buya Hamka.
Lebih lanjut, Naila Fauzia menerangkan kutipan Buya Hamka perihal hukum mengucapkan selamat Natal tersebut bisa dibaca dalam buku berjudul "Pribadi dan Martabat".
Baca Juga: BPOM Hingga MUI Kawal Proses Vaksinasi Virus Corona
Naila Fauzia kemudian memberi klarifikasi soal keluarnya Buya Hamka dari kepengurusan MUI. Ternyata, itu ada sangkut pautnya dengan fatwa dan Menteri Agama saat itu yakni H. Alamsyah Ratu Perwiranegara.
"Karena menteri agama memaksa agar fatwa tersebut dicabut atau kalau tidak dia akan mengundurkan diri, Buya Hamka memilih untuk dirinya saja yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MUI pada 19 Mei 1981 daripada harus mencabut fatwa tersebut," ujar Naila.
Kendati tidak ikut terlibat perayaan Natal, Naila Fauzia menegaskan itu bukan berarti hubungan keluarganya dengan umat Kristiani buruk. Dia mengatakan, Buya Hamka masih mengucapkan selamat natal sebagai bentuk apresiasi ke tetangga.
"Saat Buya Hamka tinggal di Jalan Raden Patah Kebayoran Baru, tetangga-tetangga beliau kebanyakan pengikut Kristiani. Setiap natalan, nenek saya rutin memasak rendang," ungkap Naila Fauzia.
"Ibu saya, paman-paman, dan bibi-bibi saya yang mengantar senidri makanan-makanan itu untuk para tetangga yang merayakan natal sekalian untuk memberikan ucapan selamat merayakan natal," imbuhnya.
Dari hal sesederhana itu, Naila Fauzia menuturkan sebenarnya Buya Hamka adalah ulama dan guru besar agama Islam yang mencontohkan sikap saling menghormati dan menjaga persaudaraan antar umat beragama.
Oleh sebab itu, dia berharap kedepannya nama Buya Hamka tidak lagi dicatutkan dalam fatwa larangan mengucapkan selamat natal.
"Akan ada yang tidak terima dan membantah tulisan ini walau datang dari keluarga langsung. Tidak masalah karena apapun pembenaran yang akan mereka pakai, tidak akan mengubah fakta bahwa fatwa mengharamkan ucapan selamat natal itu tidak berasal dari Buya Hamka," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Jaga Stok Pangan, Ketua FKBI Minta Warga Konsumsi Kebutuhan Pokok Sewajarnya Selama Ramadan
-
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road, 1.900 Personel Disiagakan untuk Patroli Ramadan
-
Dinas Bina Marga DKI Bersihkan Koridor 13 Transjakarta dan Perbaiki Jalan Berlubang
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H Hari Ini
-
Darurat Kemanusiaan: Rumah Solidaritas Papua Desak Presiden Segera Laksanakan Rekomendasi DPD RI
-
KPK Fasilitasi Kunjungan Keluarga Tahanan Saat Imlek 2026
-
Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin
-
Pameran Seni 'Resonansi': Saat Gema Batin Seniman Lintas Kota Bergetar di Depok
-
Polres Probolinggo Bentuk Timsus Usut Pencurian Tujuh Koper Wisatawan Thailand di Bromo
-
Waspada Libur Imlek: Hujan Lebat Mengancam 14 Provinsi, BMKG Beri Peringatan Khusus!