Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dapat berkoordinasi dengan penyidik antirasuah bila memang memiliki data soal dugaan Menteri Sosial non-aktif Juliari P Batubara menyunat dana Rp 33 ribu per paket bantuan sosial Covid-19.
"MAKI kalau punya bukti bisa juga dikomunikasikan kepada penyidik, misalnya kan seperti itu, saya jugae nggak tahu apakah penyidik sudah tahu terkait itu," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).
Alex menyebut data terakhir yang dimiliki KPK, bahwa Juliari masih memotong dana bansos sebesar Rp 10 ribu tiap paket sembako yang diberikan kepada masyarakat se-Jabodetabek.
"Ya, sejauh ini kan dari pengetahuan saksi-saksi baru Rp 10 ribu," ujar Alexander.
Alex memastikan penyidik antirasuah terus mendalami bila memang ada temuan baru bila adanya pemotongan dana bansos yang lebih besar dilakukan Juliari, penyidik tentunya akan menindaklanjuti.
"Tapi, prinsipnya setiap keterangan setiap informasi seperti apapun pasti didalami penyidik untuk mengembangkan kasus ini," tutup Alexander.
Sebelumnya, Boyamin mengklaim sejak awal timnya sudah memiliki perhitungan lain terkait nominal dana yang disunat oleh Juliari pada setiap paket yang dibagikan ke masyarakat.
"Kira-kira gambarannya berapa per paket bansos yang dikorup, dugaan dari hitunganku adala Rp 28 ribu ditambah Rp 5 ribu adalah Rp 33 ribu," kata Boyamin dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Jumat (11/12/2020).
Perhitungan dugaan Rp33 ribu per paket bansos yang disunat oleh Juliari itu bukan tanpa dasar. Boyamin telah melakukan serangkaian survei lapangan untuk mencari tahu harga barang yang seringkali dibagikan oleh Kemensos.
Baca Juga: Bunga Zainal Teriak Mensos Juliari Maling Bansos COVID: Makan Perut Rakyat!
Tak hanya itu, ia juga melihat adanya kemungkinan potongan dana untuk keperluan lain.
"Anggaran Rp300 ribu terus dipotong Rp15 ribu untuk transpor, lalu Rp15 ribu untuk goodie bag. Jadi, seakan-akan pemborong mendapatkan Rp270 ribu," ungkapnya.
Tersangka Bansos Covid
Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Politisi Partai PDI Perjuangan itu diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar. Sebanyak Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
-
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum