Suara.com - Gegara diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun TikTok, seorang emak-emak bernama Ratu (53) kini terpaksa harus berurusan dengan aparat. Penangkapan itu lantaran karena Ratu diduga telah menghina polisi yang menangkap Rizieq Shihab dengan sebutan dajal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, Ratu ditangkap pada Senin 14 Desember 2020.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil patroli yang dilakukan Unit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu,” kata Yusri seperti dikutip Terkini.id -- jaringan Suara.com, Selasa 15 Desember 2020.
“Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember tim melakukan penangkapan terhadap satu orang atas nama Ratu Wiraksini yang merupakan pemilik akun Tiktok @yudinratu di Kampung Al-Barokah RT 02/09 Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat,” tambah dia.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo. Diduga digunakan Ratu untuk membuat konten tersebut.
Yusri mengatakan, Ratu masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Jika nanti ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Ajukan Gugatan Praperadilan, Kubu Rizieq: Ini Ikhtiar Kami Bela Ulama
Berita Terkait
-
Kabareskrim Sebut Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Belum Final
-
Ajukan Gugatan Praperadilan, Kubu Rizieq: Ini Ikhtiar Kami Bela Ulama
-
Nasib Rizieq Meringkuk di Sel Penjara Kasus Lama, Sendiri di Ruangan Kecil
-
Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Mendekam Seorang Diri
-
Habib Rizieq Dipenjara di Sel Tahanan yang Sama Tahun 2008
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai