Suara.com - Akun Instagram resmi Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri kembali diserbu publik usai membagikan konten berupa pantun Ormas radikal, Senin (15/12/2020).
Dipantau Suara.com dari kolom komentar, warganet ramai-ramai mengungkit tragedi bentrok di Tol Jakarta - Cikampek yang menewaskan enam Laskar FPI.
Divisi Humas Polri mengunggah potret salah seorang polisi menaiki sepeda motor tua.
Dalam potret tersebut, disematkan narasi pantun yang menyinggung soal Ormas radikal dan NKRI harga mati.
"Jalan-jalan ke kota Kendal. Jangan lupa makan roti. Jangan ada ormas radikal. Karena NKRI harga mati," bunyi pantun Divisi Humas Polri.
Kekinian, unggahan Divisi Humas Polri telah disukai belasan ribu pengguna Instagram dan mendapat berbagai macam komentar.
Beberapa warganet terpantau menyerang balik polisi dengan pantun serupa tetapi dengan nada yang membela FPI.
"Jalan-jalan ke kota Kendal. Jangan lupa makan roti. Itu enam orang pengawal, kenapa kau tembak mati," balas patun @hrbi.id.
"Jalan-jalan ke kota Kendal. Jangan lupa makan roti. Ingat dan hati-hati sama sinetron dan polisi," ujar @ismailsaputranad menimpali.
Baca Juga: Bela Rizieq dan Hina Polisi Dengan Sebutan Dajjal, Ratu Ditangkap di Bogor
"Jalan-jalan ke kota Kendal. Jangan lupa makan roti. Yang bunuh enak orang pengawal. Kenapa dilindungi," sahut @van_vhan.
Divisi Humas Polri dalam unggahanya tidak menyebut secara lugas apa saja Ormas yang tergolong radikal. Hanya saja, publik kuat menduga adalah FPI yang belakangan tersandung problematika dengan mereka.
Terpantau pula sejumlah warganet menyayangkan konten pantun yang menurut mereka terkesan menyudutkan FPI tersebut. Padahal mereka menilai FPI ada sisi baiknya yang perlu dihargai.
"Ormas radikal yang mana mas? Yang suka nolong dikala NKRI ada bencana ya?" kata @chadilsha_15.
"Yang radikal yang mana? Yang nembak 6 orang yang dibilang lagi nguntit?" balas @muhammadnurisadha.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden penembakan enam Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab belakangan menjadi topik yang hangat diperbincangkan.
Termasuk di dalamnya perbedaan keterangan pihak FPI dan polisi yang membuat publik bertanya-tanya kebenarannya.
Kekinian, pendalaman atas kasus tersebut terus dilakukan. Diketahui pada Senin (14/11/2020) dini hari, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kejadian di empat titik, dimulai dari Bundaran Hotel Novotel, Jembatan Badami, Jol Jakarta - Cikampek km 50, dan km 51.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
-
31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat
-
2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri
-
Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau