Suara.com - Pendatang dari luar daerah wajib menunjukkan hasil tes antigen untuk mendeteksi penularan virus corona saat tiba di Lampung. Hal ini menyusul langkah Pemprov Lampung dalam upaya menekan penularan Covid-19 selama libur akhir tahun.
"Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif bila ingin masuk ke wilayah Lampung," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa (22/12/2020).
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan pemeriksaan bagi pendatang yang datang melalui jalur darat, udara, dan laut telah dilakukan dari 21 Desember hingga 8 Januari 2021.
"Pengecekan dimulai kemarin hingga 8 Januari 2021, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta untuk mengurangi kemacetan di Bakauheni menjelang libur akhir tahun," katanya.
Menurut dia, pengguna mobil pribadi serta angkutan umum seperti pesawat terbang dan kapal laut harus melakukan tes cepat antigen secara mandiri. Pemerintah daerah hanya membiayai pemeriksaan untuk sopir kendaraan logistik.
"Masyarakat umum mandiri tidak ditanggung pemerintah, yang ditanggung hanya sopir kendaraan logistik," katanya.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang Marjunet Danoe mengatakan bahwa syarat tes antigen bagi pendatang diberlakukan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Lampung tentang antisipasi potensi penularan COVID-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru.
Menurut surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Desember 2020 tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung menggunakan sarana transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen paling lambat 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.
Warga yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan jika hendak memasuki wilayah Lampung.
Baca Juga: Masuk Lampung di Akhir Tahun harus Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
Surat Edaran Gubernur Lampung juga mencakup ketentuan mengenai pembatasan kerumunan di area publik, pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan, serta pembatasan jam operasional tempat hiburan, restoran, kafe, dan tempat wisata. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top