Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Langkah tersebut didukung DPR.
Komisi III memandang keberadaan Wamenkum HAM memang dinilai perlu untuk membantu tugas Menkum HAM Yasonna Laoly.
Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan sosok wakil menteri di Kementerian Hukum dan HAM itu nantinya dapat berbagi tugas dengan menteri. Sehingga diharapkan kinerja Kemenkum HAM bisa lebih efektif.
"Sebenarnya keberadaan wakil menteri hukum dan Ham memang dibutuhkan jika dilihat kesibukan pak menteri dalam melayani banyaknya kegiatan kementerian," kata Supriansa kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Supriansa lantas menyoroti latar belakang Edward Komar yang merupakan guru besar dalam Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Menurutnya dengan latar belakang itu maka posisi baru Edward sebagai Wamenkum HAM dinilai tepat.
Nantinya, kata Supriansa, keberadaan Edward sekaligus dapat membantu Yasonna dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang KUHP yang pembahasannya senpat tertunda pada DPR periode 2014-2019 yang kemudian dilanjutkan pada periode sekarang.
"Maka saya yakin bisa memberi kontribusi yang positif di Kementerian Hukum dan HAM. Beliau profesor di bidang hukum pidana maka sedikit atau banyak maka penyelesaian KUHP bisa cepat diatensi ke depan," kata Supriansa.
"Karena KUHP yang kita pakai sekarang kan masih banyak pengaruh zaman kolonial penjajahan Belanda. Itu salah satu yang terkait keilmuan beliau," tandasnya.
Diketahui, Revisi Undang-Undang KUHP dan Pemasyarakatan menjadi poin penting yang menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Di akhir rapat kerja, Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM RI segera menindaklanjuti RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Pengusaha Cantik Solo: Jokowi Paham Performa Skuatnya
Pasalnya dua RUU tersebut sudah disepakati masuk dalam daftar carry over, maka pembahasannya tidak dimulai dari nol. Oleh sebab itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa saat memimpin raker menekankan dua RUU tersebut.
"Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera menindaklanjuti target penyelesaian legislasi, khususnya RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang medukung optimalisasi pendapatan negara, serta percepatan pembangunan ekonomi, sumber daya manusia, dan penegakan hukum dan hak asasi manusia," papar Desmond di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Menekankan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mempertanyakan, kapan Surat Presiden (Surpres) bisa dikeluarkan, sehingga DPR RI dan Pemerintah bisa segera menindaklanjuti pembahasan. "Kapan kita bisa mulai membahas ini Pak, apakah begitu masuk reses kita sudah bisa mulai membahas atau ada kendala lain terkait RUU KUHP dan Pemasyarakatan ini Pak?" tanya Adies.
Menjawab pertanyaan tersebut, Menkum HAM Yasonna H. Laoly mengatakan akan menanyakan penerbitan Surpres ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). "Harus ada Surpres Pak, ini kan sudah peralihan pemerintahan, tapi nanti diajukan oleh presiden, kemudiaan kita sepakati, bahwa ini tidak nol, tetapi carry over. Nanti kita tanyakan lagi ke Setneg, Pak," jawab Laoly.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendesak Menkumham untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan di bidang keimigrasian secara tuntas khususnya terkait permasalahan Sinkronisasi Data pada Sistem Informasi Manajeman Imigrasi (SIMKIM) sehingga tercipta akuntabilitas data lalu lintas keimigrasian, pencegahan, dan pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.
Berita Terkait
-
Sempat Bikin Heboh, Erick Thohir Unggah Foto Terbaru Kebersamaan 3 Menteri
-
Reshuffle Kabinet, Pengusaha Cantik Solo: Jokowi Paham Performa Skuatnya
-
Sertijab Menparekraf ke Sandiaga Uno, Wishnutama Hadiahkan Puisi Bung Karno
-
Mendag Muhammad Lutfi Langsung Dapat 3 Tugas Ini dari Jokowi
-
Jokowi Lantik Sandiaga Uno Jadi Menparekraf, Waketum PAN: Sangat Cocok!
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
Terkini
-
KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!
-
Hari Ini, Puluhan Ribu Petugas Mulai Verifikasi Lapangan Peserta PBI-JK
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
Pemerintah Mulai Groundcheck Data BPJS PBI, Gus Ipul Minta Tak Ada Orang Titipan
-
Lanjutan Kasus Harvey Moeis: 10 Bos Timah jadi Tersangka Rugikan Negara Rp4,1 T, Apa Peran Mereka?
-
Pramono Guyur 16.000 Mahasiswa dengan Beasiswa KJMU: Semua Berhak Bermimpi Tinggi
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
-
Perubahan Rute dan Halte Transjakarta Mulai Tanggal 21 Februari 2026
-
Nasdem Beberkan Alasan Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR RI