- Kejaksaan menetapkan sepuluh tersangka korupsi tata kelola penambangan timah PT Timah Tbk wilayah Basel periode 2015 hingga 2022.
- Kasus ini dikembangkan dari perkara inkracht sebelumnya melibatkan pemufakatan jahat dengan Harvey Moeis dan Direktur Utama PT Timah.
- Kegiatan ilegal berupa legalisasi penambangan tanpa izin Menteri ESDM menyebabkan kerugian negara total mencapai Rp4,1 triliun.
Suara.com - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015–2022.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang sebelumnya melibatkan Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan secara mendalam.
Perkara ini bermula dari fakta persidangan kasus timah yang telah inkracht. Dalam persidangan terungkap bahwa beberapa perusahaan smelter swasta, yakni PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN yang diwakili Terpidana Harvey Moeis, melakukan pemufakatan jahat dengan Terpidana Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.
Pemufakatan tersebut dilakukan untuk mengadakan kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah. Selain itu, mereka juga meminta agar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan smelter tersebut diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Tujuan kerja sama tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksi smelter swasta dari hasil produksi mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk secara melawan hukum.
“Berdasarkan fakta penyidikan, sejak tahun 2015–2022 PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dengan menerbitkan surat perjanjian dan surat perintah kerja kepada beberapa mitra usaha secara melawan hukum karena tidak sesuai persyaratan, salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri ESDM,” kata Anang di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Anang menjelaskan, ketika mitra usaha mendapatkan legalitas secara melawan hukum, kegiatan penambangan bijih timah yang seharusnya dilakukan PT Timah selaku pemilik IUP justru digantikan oleh mitra usaha. Padahal, mitra usaha hanya diperbolehkan melakukan kegiatan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Selain itu, sejumlah mitra usaha juga melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal untuk diperjualbelikan kepada PT Timah secara melawan hukum dengan dasar SPK tersebut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di Sumut, Kejati Didesak Segera Usut Kepala LLDikti Wilayah I
Mitra usaha memproduksi bijih timah dari kegiatan penambangan dan memperoleh bijih timah dari hasil pengepulan ilegal, kemudian menjualnya kepada PT Timah berdasarkan berat kotor atau tonase.
“Bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan,” ujar Anang.
Setelah PT Timah memperoleh bijih timah dari mitra usaha, bijih tersebut diserahkan kepada smelter swasta sebagaimana kesepakatan awal antara Terpidana Mochtar Riza Pahlevi dan Terpidana Harvey Moeis. Dari skema ini, diperoleh fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton yang dikemas dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
Anang menegaskan, program kemitraan sejatinya dirancang bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui kegiatan jasa pertambangan dengan imbal jasa.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp4,1 triliun.
Adapun 10 tersangka dalam perkara tersebut adalah:
- AS selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012–2016;
- NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015–2017;
- KEB selaku Direktur CV TJ;
- HAR selaku Direktur CV SR BB;
- ASP selaku Direktur PT IA;
- SC selaku Direktur PT UMBP;
- HEN selaku Direktur CV BT;
- HZ selaku Direktur PT BB;
- YUS selaku Direktur CV CJ;
- UH selaku Direktur UJM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Subsidair, para tersangka dijerat Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan,” tandas Anang.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di Sumut, Kejati Didesak Segera Usut Kepala LLDikti Wilayah I
-
DeepTalk Podcast: Hukum Acara Jadi Benteng atau Alat Kekuasaan? Tonton Analisis Tajam Feri Amsari
-
Feri Amsari Bongkar Sisi Gelap Korupsi Politik: Kasus Bisa 'Diciptakan' Demi Jerat Lawan!
-
Mahasiswa dan DPRD Sumut Desak Kejatisu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di LLDikti Wilayah
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Guru Besar UGM Sebut HUT RI Mewah Tapi Keropos: Kemerdekaan Versi Negara Cuma Pesta Pora
-
Dari Posko ke Posko, PNM Terus Bergerak Dampingi Warga Terdampak Gempa NTT
-
Kembang Goeyang Sarinah Resmi Dibuka, Jajanan Pasar Jadi Andalan
-
Alasan Logis Bernardo Tavares Ogah Buru-buru Rekrut Pemain Asing untuk Persebaya
-
Bantah Mahasiswi Unpad Enggan Kuliah Karena Dirinya, Ini Kata Dedi Mulyadi
-
Keberanian Gen Z Mendobrak Tradisi: Mewarisi Tak Harus Mengikuti
-
Perjuangkan Warisan Abad ke-18, Ahli Waris Raja Pagi Sinurat Gugat 12 Pihak ke Pengadilan
-
Gavi Bikin Manchester United Gigit Jari, Red Devils Coba Rayu Carlos Baleba
-
Gempa M3,5 Guncang Bantul, Getaran Terasa hingga Solo dan Magelang
-
Gempuran AI & Medsos, Local Media Community Surabaya Ungkap Jurus Media Lokal Bertahan