- Kejaksaan menetapkan sepuluh tersangka korupsi tata kelola penambangan timah PT Timah Tbk wilayah Basel periode 2015 hingga 2022.
- Kasus ini dikembangkan dari perkara inkracht sebelumnya melibatkan pemufakatan jahat dengan Harvey Moeis dan Direktur Utama PT Timah.
- Kegiatan ilegal berupa legalisasi penambangan tanpa izin Menteri ESDM menyebabkan kerugian negara total mencapai Rp4,1 triliun.
Suara.com - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015–2022.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang sebelumnya melibatkan Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan secara mendalam.
Perkara ini bermula dari fakta persidangan kasus timah yang telah inkracht. Dalam persidangan terungkap bahwa beberapa perusahaan smelter swasta, yakni PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN yang diwakili Terpidana Harvey Moeis, melakukan pemufakatan jahat dengan Terpidana Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.
Pemufakatan tersebut dilakukan untuk mengadakan kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah. Selain itu, mereka juga meminta agar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan smelter tersebut diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Tujuan kerja sama tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksi smelter swasta dari hasil produksi mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk secara melawan hukum.
“Berdasarkan fakta penyidikan, sejak tahun 2015–2022 PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dengan menerbitkan surat perjanjian dan surat perintah kerja kepada beberapa mitra usaha secara melawan hukum karena tidak sesuai persyaratan, salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri ESDM,” kata Anang di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Anang menjelaskan, ketika mitra usaha mendapatkan legalitas secara melawan hukum, kegiatan penambangan bijih timah yang seharusnya dilakukan PT Timah selaku pemilik IUP justru digantikan oleh mitra usaha. Padahal, mitra usaha hanya diperbolehkan melakukan kegiatan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Selain itu, sejumlah mitra usaha juga melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal untuk diperjualbelikan kepada PT Timah secara melawan hukum dengan dasar SPK tersebut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di Sumut, Kejati Didesak Segera Usut Kepala LLDikti Wilayah I
Mitra usaha memproduksi bijih timah dari kegiatan penambangan dan memperoleh bijih timah dari hasil pengepulan ilegal, kemudian menjualnya kepada PT Timah berdasarkan berat kotor atau tonase.
“Bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan,” ujar Anang.
Setelah PT Timah memperoleh bijih timah dari mitra usaha, bijih tersebut diserahkan kepada smelter swasta sebagaimana kesepakatan awal antara Terpidana Mochtar Riza Pahlevi dan Terpidana Harvey Moeis. Dari skema ini, diperoleh fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton yang dikemas dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
Anang menegaskan, program kemitraan sejatinya dirancang bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui kegiatan jasa pertambangan dengan imbal jasa.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp4,1 triliun.
Adapun 10 tersangka dalam perkara tersebut adalah:
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di Sumut, Kejati Didesak Segera Usut Kepala LLDikti Wilayah I
-
DeepTalk Podcast: Hukum Acara Jadi Benteng atau Alat Kekuasaan? Tonton Analisis Tajam Feri Amsari
-
Feri Amsari Bongkar Sisi Gelap Korupsi Politik: Kasus Bisa 'Diciptakan' Demi Jerat Lawan!
-
Mahasiswa dan DPRD Sumut Desak Kejatisu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di LLDikti Wilayah
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi
-
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa
-
Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian