Suara.com - Bacaan Sholawat syifa tibbil qulub termasuk shalawat Thibbiyah. Sholawat tibbil Qulub dipercaya dapat bertuah menjadi penawar atau obat segala macam penyakit. Berikut bacaan Sholawat Tibbil Qulub serta artinya.
Shalawat tibbil qulub dianjurkan untuk dibaca oleh Nabi Sholallahu ‘alaihi wa aalihi wasalam. Bacaan Sholawat Tibbil Qulub diambil dari kitab “Mafaatihu as-sa’adaah fi Sholawat”.
Berikut bacaan Sholawat Tibbil Qulub
Bacaan Latin Sholawat Tibbil Qulub:
Allohumm sholli 'ala sayyidina Muhammadin, tibbil quluubi wa dawaa-iha, wa 'aafiyatil abdaani wa syifa-iha, wa nuuril abshoori wa dliyaa-iha, wa 'ala aalihi wa shahbihi wa sallim.
“Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada baginda kami Nabi Muhammad yang menjadi obat dan penyembuhan hati, penyehat dan penyelamat badan, cahaya dan sinar penglihatan, dan limpahkan kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, dan berilah kesejahteraan."
Banyak yang mengamalkan bacaan Sholwat Tibbil Qulub dengan tujuan untuk penolak berbagai macam penyakit dan memohonan kesembuhan pada Allah SWT. Sebab diantara faidah membaca shlawat ini adalah untuk menjaga kesehatan tubuh dan menjadi obat dari segala penyakit lahir maupun batin. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah meminta seluruh kalangan di Indonesia untuk membaca sholawat Tibbil Qulub.
Baca Juga: Cerita Haji Maki Klaim Dapat Amanah Simpan Rambut Peninggalan Rasulullah
Sholawat Tibbil Qulub biasa disebut juga sebagai sholawat asy-syifa (obat penyembuh) atau sholawat nuril abshor. Sholawat ini dipercaya berkhasiat untuk menyembuhkan penyakit.
Manfaat atau faedah sholawat Tibbil Qulub tersebut, tertuang dalam sebuah dzikir Majmu'ah Maqruat Yaumiyah wa Usbu'iyah, yang tertulis sebagai berikut:
"Shalawat Tibbil Qulub ini teruji (berfaedah) untuk menjaga kesehatan tubuh dan menjadi obat segala penyakit dzahir ataupun batin" (KH Muhammad bin Abdullah Faqih, Majmu'ah Maqruat Yaumiyah wa Usbu'iyah, hal. 47)
Anjuran membaca Tibbil Qulub juga tertera dalam kitab Sa'adah ad-Daraini fi as-Shalat ala Sayyid al-Kaunaini, yang artinya:
"Shalawat ini merupakan lafal shalawat penyembuh lahir dan batin. Dibaca 2.000 kali untuk menyembuhkan segala penyakit. Dan menurut sebagian pendapat dibaca sebanyak 400 kali, maka penyakit tersebut akan sembuh atas seizin Allah" (Syekh Yusuf bin Ismail, Sa'adah ad-Daraini fi as-Shalat ala Sayyid al-Kaunaini, Cet. Darul Kutub al-'Ilmiyyah, hal. 26).
Demikian penjelasan singkat tentang Sholawat Tibbil Qulub dan khasiatnya untuk kehidupan sehari-hari kita. Semoga bermanfaat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional