Suara.com - Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan keluar negeri harus membawa paspor sebagai tanda identitas resmi. Kalau Anda berminat menjadi TKI maka harus memiliki paspor. Bila belum memiliki silahkan ikuti tata cara membuat paspor untuk calon TKI di bawah ini.
Penerbitan Rekomendasi Paspor dan ID Calon TKI
Penerbitan rekomendasi paspor dan ID Calon TKI harus memenuhi persyaratan pembuatan Paspor untuk Calon TKI. Syarat-syarat pemenuhan penerbitan rekomendasi paspor dan ID calon TKI ialah sebagai berikut:
- Surat Pengantar / SPR
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KTP Pemberi Ijin
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Status Perkawinan bagi yang telah menikah dengan melampirkan foto copy
- Perjanjian penempatan antara TKI dengan PPTKIS
- Surat ijin orang tua yang diketahui Kades/Lurah
- KTP petugas rekrut (untuk proses awal)
Cara Membuat Paspor untuk Calon TKI
Berikut adalah sistem, mekanisme, dan prosedur cara membuat paspor untuk calon TKI yang dijelaskan di laman SIPP KEMENPAN RB.
- Calon TKI mengajukan Rekomendasi Paspor dan perjanjian Penempatan serta penerbitan Kartu AK/I
- Calon TKI memeriksa legalitas petugas perekrutan TKI
- Calon TKI melengkapi dan menyerahkan berkas yang diperlukan
- Calon TKI memeriksa berkas yang diberikan
- Calon TKI mendaftarkan CTKI pada aplikasi SISKOTKLN
- Calon TKI mencetak Rekomendasi Paspor dan ID CTKI yang terbentuk dari hasil pendaftaran
- Calon TKI menyerahkan Rekomendasi Paspor dan ID CTKI
- Calon TKI menerima Rekomendasi Paspor dan ID CTKI
Biaya, Waktu, dan Prosedur Pembuatan Paspor Calon TKI
Berdasarkan informasi yang dibagikan di laman SIPP KEMENPAN RB pembuatan paspor calon TKI tidak dipungut biaya. Sedangkan waktu proses penyelesaian pelayanan selama 25 menit.
Prosedur Penyelesaian Pembuatan ID dan Rekom Pasport ialah sebagai berikut:
- Calon TKI mendaftarkan diri ke loket di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai domisili masing-masing
- Persyaratan yang telah diserahkan oleh petugas PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) akan diperiksa
- Jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan kepada petugas PPTKIS untuk dilengkapi
- Jika persyaratan telah lengkap, Pengantar kerja mewawancarai calon TKI
- Bila lolos, calon TKI akan mengantongi ID sebagai TKI dan surat rekomendasi pembuatan paspor TKI
- Selanjutnya ccalon TKI pergi ke kantor imigrasi untuk membuat paspor sesuai keperluannya.
Alur Pembuatan Paspor
Baca Juga: Cara Membuat Paspor untuk Umroh Secara Online
Cara pembuatan paspor untuk calon TKI urutan terakhir ialah calon TKI datang ke Kantor Imigrasi di provinsi setempat. Calon TKI akan diminta mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, antara lain:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis (harus mencakup nama pemilik, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah menjadi WNI
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Menyerahkan paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor biasa
Demikian cara membuat paspor untuk calon TKI yang sesuai prosedur. Informasi selengkapnya bisa diupdate terus melalui direktorat jenderal imigrasi dan ketenagakerjaan khususnya bidang penyaluran TKI.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Merembet? KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
Tinggalkan Rakyat Saat Banjir demi Umrah, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC Partai
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?
-
Demi Stabilitas Pemerintahan, Bahlil Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen: Jangan On Off
-
Minta Pilkada Lewat DPRD, Bahlil di Depan Prabowo-Puan: Usul Bahas RUU Politik Hingga Sentil MK
-
Asta Cita Jalan, Polri Dibenahi: Kinerja Nyata Prabowo-Gibran Setahun Ini Dibongkar FPIR
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang