Suara.com - Bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan perekonomian, ibadah umroh dan haji jadi salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan untuk melengkapi rukun Islam. Namun, untuk bisa berumroh atau haji, umat muslim harus memiliki paspor agar bisa sampai ke Mekkah. Lantas bagaimana cara membuat paspor untuk umroh?
Paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara terutama jamaah umroh saat hendak bepergian ke luar negeri atau Mekkah. Kini, pembuatan paspor tak perlu mengantre berlama-lama karena bisa dibuat secara online. Nah, berikut ini cara membuat paspor untuk umroh secara online terlengkap.
1. Persiapkan Dokumen
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat membuat paspor umroh secara online. Dokumen ini nantinya akan diserahkan ke pihak imigrasi. Berikut beberapa dokumen untuk membuat paspor umroh:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Surat Nikah (Bagi yang telah menikah)
- Surat Rekomendasi dari travel umroh
Selanjutnya, scan semua berkas dokumen di atas dalam bentuk file jpeg berwarna hitam putih, dan size maksimalnya 1.8 Mb. Lalu, unggah file-file tersebut ke website imigrasi.go.id.
- Pilih opsi 'Layanan Paspor Online'.
- Lengkapi data secara benar dan sesuai dengan KTP atau kartu identitas lainnya.
- Unggah dokumen dalam bentuk file jpeg.
- Isi alamat kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggal Anda untuk pengambilan paspor dan foto.
2. Print Formulir Pendaftaran
Setelah mengisi dan mengunggah dokumen, langkah berikutnya adalah print form yang sudah diisi pada website. Lalu, tulis di atas form tersebut 'Formulir Permohonan Paspor' agar petugas tahu bahwa Anda telah menyerahkan dokumen lainnya secara online. Kemudian, tunjukkan barcode yang ada pada formulir ke petugas.
3. Mendatangi Kantor Imigrasi
Langkah berikutnya ialah datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa materai 6000, dokumen asli, fotocopy dokumen. Lalu, isi data berupa nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, negara tujuan, dan tujuanmu. Pada bagian nama, jamaah umroh wajib mengisi tiga suku kata nama tanpa gelar.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Beda Domisili
4. Pembayaran, Foto dan Wawancara
Setelah petugas selesai verifikasi data, maka petugas akan memberikan nomor antrian pembayaran. Selanjutnya Anda bisa membayar ke bank terdekat atau melakukan transfer online.
Lalu, Anda akan diminta berfoto tapi tidak diperbolehkan memakai pakaian dan kerudung warna putih karena ditakutkan akan menyatu dengan background foto. Pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat dan dapat diwakilkan.
Demikian cara membuat paspor untuk umroh secara online. Simak, dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat paspor. Jangan sampai ada yang terlewat. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan