Suara.com - Langkah-langkah membuat paspor kini sudah dipermudah apalagi dengan adaya fasilitas online. Termasuk membuat paspor untuk beda domisili. Bagaimana cara membuat paspor beda domisili?
Membuat paspor bukan perkara mudah berdasarkan waktu dan jarak jika sedang berada di kota yang beda dengan domisili kita. Makanya, ketika pembuatan paspor beda domisili sudah dibuka, ini menjadi kesempatan yang bagus untuk semua orang membuat paspor di daerah tempat tinggalnya sekarang. Misalnya orang yang aslinya dari Jawa Tengah bisa membuat paspor di Yogyakarta.
Berikut adalah cara membuat paspor beda domisili untuk mempermudah kebutuhan kita.
Syarat dan Cara Membuat Paspor Beda Domisili
Dokumen dan syarat membuat paspor beda domisili ialah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Indonesia asli dan fotokopi
- Akta kelahiran/buku nikah/ijazah terakhir/surat baptis (pilih salah satu, asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) asli dan foto kopi
- Surat keterangan/Kartu Domisili Sementara dari RT/RW
- Surat Keterangan Kerja dari Kantor dan ID Card Kantor
- Surat Jaminan (sponsor) bermaterai 6000
- Fotokopi paspor penjamin
- Fotokopi KTP Penjamin
- Fotokopi semua dokumen dengan kertas A4
Dokumen tambahan yang (mungkin) harus disertakan ialah surat keterangan domisili, surat keterangan kerja dari kantor, dan ID Card Kantor.
Langkah-langkah Membuat Paspor Beda Domisili
Berikut adalah langkah-langkah atau cara membuat paspor beda domisili.
- Minta surat pengantar ke kantor RT dan dapatkan tanda tangan RW
- Minta surat keterangan domisili ke kantor kelurahan dengan bekal surat pengantar dari RT/RW setempat
- Ketika surat keterangan domisili sudah dibuat, segera fotokopi surat tersebut
- Surat keterangan domisili disatukan dengan dokumen lainnya
Baca Juga: Cara Buat Paspor Anak yang Orang Tua Cerai
Sekarang, kita sudah bisa membuat paspor secara online. Cara membuat paspor beda domisili secara online memiliki alur yang sama dengan pembuatan paspor pada umumnya. ALurnya ialah sebagai berikut:
1. Mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online
Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online. Caranya, kamu tinggal mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.
Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya. Mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga berakhir pada proses mendapatkan kode booking atau barcode.
2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Usai melakukan pendaftaran online, bawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke Kantor Imigrasi sesuai pilihan. Bawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi