Suara.com - Langkah-langkah membuat paspor kini sudah dipermudah apalagi dengan adaya fasilitas online. Termasuk membuat paspor untuk beda domisili. Bagaimana cara membuat paspor beda domisili?
Membuat paspor bukan perkara mudah berdasarkan waktu dan jarak jika sedang berada di kota yang beda dengan domisili kita. Makanya, ketika pembuatan paspor beda domisili sudah dibuka, ini menjadi kesempatan yang bagus untuk semua orang membuat paspor di daerah tempat tinggalnya sekarang. Misalnya orang yang aslinya dari Jawa Tengah bisa membuat paspor di Yogyakarta.
Berikut adalah cara membuat paspor beda domisili untuk mempermudah kebutuhan kita.
Syarat dan Cara Membuat Paspor Beda Domisili
Dokumen dan syarat membuat paspor beda domisili ialah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Indonesia asli dan fotokopi
- Akta kelahiran/buku nikah/ijazah terakhir/surat baptis (pilih salah satu, asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) asli dan foto kopi
- Surat keterangan/Kartu Domisili Sementara dari RT/RW
- Surat Keterangan Kerja dari Kantor dan ID Card Kantor
- Surat Jaminan (sponsor) bermaterai 6000
- Fotokopi paspor penjamin
- Fotokopi KTP Penjamin
- Fotokopi semua dokumen dengan kertas A4
Dokumen tambahan yang (mungkin) harus disertakan ialah surat keterangan domisili, surat keterangan kerja dari kantor, dan ID Card Kantor.
Langkah-langkah Membuat Paspor Beda Domisili
Berikut adalah langkah-langkah atau cara membuat paspor beda domisili.
- Minta surat pengantar ke kantor RT dan dapatkan tanda tangan RW
- Minta surat keterangan domisili ke kantor kelurahan dengan bekal surat pengantar dari RT/RW setempat
- Ketika surat keterangan domisili sudah dibuat, segera fotokopi surat tersebut
- Surat keterangan domisili disatukan dengan dokumen lainnya
Baca Juga: Cara Buat Paspor Anak yang Orang Tua Cerai
Sekarang, kita sudah bisa membuat paspor secara online. Cara membuat paspor beda domisili secara online memiliki alur yang sama dengan pembuatan paspor pada umumnya. ALurnya ialah sebagai berikut:
1. Mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online
Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online. Caranya, kamu tinggal mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.
Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya. Mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga berakhir pada proses mendapatkan kode booking atau barcode.
2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Usai melakukan pendaftaran online, bawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke Kantor Imigrasi sesuai pilihan. Bawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya
-
4 Hydrating Sheet Mask Ampuh Berikan Hidrasi Ekstra untuk Skin Barrier Kuat
-
Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
-
Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur
-
Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Gelar Sarjana vs AI: Menagih Aksi Pemerintah Atasi Krisis Kerja Gen Z
-
Rakyat Jepang Setuju Perempuan Jadi Kaisar, Tapi Kenapa Itu Tidak Mungkin Terjadi?
-
Ada yang Sebut Harga Beras Mahal, Prabowo: Suruh Tanam Padi Sendiri!
-
Menteri PPPA Prihatin, Hanya 20 Persen Anak yang Nyaman Curhat kepada Orang Tua