Suara.com - Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi melempar kritikan menohok untuk Fadli Zon dan Hidayat Nur Wahid yang diketahui menyayangkan langkah pemerintah membubarkan FPI.
Teddy Gusnaidi menyoroti Fadli Zon dan Hidayat Nur Wahid yang menurutnya terlalu banyak bicara di media. Padahal, langkah konkrit yang bisa ditempuh apabila tidak terima dengan pembubaran FPI adalah mengajukannya ke pengadilan.
Melihat reaksi Fadli Zon dan Hidayat Nur Wahid, Teddy Gusnaidi bahkan melempar kata cerewet.
Pernyataan keras itu dilemparkan oleh Teddy Gusnaidi lewat jejaring Twitter miliknya pada Kamis (31/12/2020).
"Terlalu cerewet kalian, kalau tidak terima FPI dibubarkan, ya ke pengadilan," ujar Teddy Gusnaidi seperti dikutip Suara.com.
"Bukan malah koar-koar kayak banci kejepit pintu. Jangan lupa, legal standing kalian ya," imbuhnya sembari menyertakan akun Twitter Hidayat Nur Wahid dan Fadli Zon.
Dalam cuitan lainnya, Teddy Gusnaidi merekomendasikan bacaan untuk kedua politisi yang duduk di kursi DPR tersebut.
Teddy Gusnaidi merekomendasikan artikel dalam websitenya, berjudul "Ormas anti Pancasila sibuk merusak bangsa ini, sedangkan kita sibuk mencari pasal untuk menjerat mereka. Ini konyol".
Menurut Teddy Gusnaidi, Fadli Zon dan Hidayat Nur Wahid harus membacanya agar kembali sadar akan Indonesia.
Baca Juga: Soal Pembubaran FPI, Koalisi Masyarakat Sipil: Langgar Prinsip Negara Hukum
"Bahan bacaan buat @hnurwahid dan @fadlizon, siapa tahu bisa menyadarkan kembali ingatan mereka, bahwa ini di Indonesia, bukan di negara-negara Timur Tengah yang tradisi dan hobinya saling merusak. Silakan tinggal di sana jika punya hobi seperti itu," tandasnya keras.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi mengumumkan pembubaran FPI. Dengan keputusan itu, FPI kini berstatus terlarang sehingga segala aktivitasnya tidak dibolehkan.
Langkah pembubaran FPI itu menuai protes dari Hidayat Nur Wahid dan Fadli Zon yang menyinggung soal demokrasi dan kebebasan berserikat di Indonesia.
Fadli Zon lewat jejaring Twitter miliknya mengatakan, pembubaran FPI merupakan praktik otoritarianisme yang membunuh nafas demokrasi.
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," tukasnya.
Sementara itu, Hidayat Nur Wahid lebih menyayangkan langkah yang menurut dia seharusnya menempuh proses hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata