Suara.com - Seorang ayah di Malaysia terancam hukuman penjara 20 tahun dan dicambuk setelah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak kandungnya.
Menyduar World Of Buzz, Kamis (31/12/2020) seorang ayah didakwa di Pengadilan Sesi hari ini dengan tiga tuduhan pelanggaran seksual terhadap kedua anaknya.
Namun, terdakwa berusia 39 tahun tersebut mengaku tidak bersalah ketika dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Ahmad Bazli Bahruddin.
Tuntutan dibacakan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Abu Arsalnaa Zainal Abidin dan terdakwa diwakili oleh kuasa hukum Syed Muhammad Syafiq Syed Abu Bakar.
Menurut dakwaan, ayah tersebut didakwa dengan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia enam tahun yang tidak lain adalah anak kandungnya, pada pukul 05.00 sore waktu setempat pada 1 Desember.
Dakwaan kedua, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya di sebuah rumah di Machang, Kelantan, pada 2 November pukul 11.00 malam waktu setempat.
Untuk kedua dakwaan tersebut, pelaku didakwa berdasarkan pasal yang mengatur pelanggaran seksual terhadap anak dan terancam hukuman penjara lebih dari 20 tahun dan cambuk.
Sedangkan untuk dakwaan ketiga, ayah dua anak tersebut didakwa melakukan hubungan seksual dengan anak kandung lainnya, juga di sekitar Machang, pada pukul 17.30 waktu setempat pada Februari 2019.
Terdakwa didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 14 (b) mengenai Pelanggaran Seksual Terhadap Anak Act 2017.
Baca Juga: Tak Kuat Tahan Panasnya Api, Pria Lompat ke Selokan saat Bakar Diri
Sebelumnya, Syed Muhammad Syafiq mengajukan jaminan tetapi pengadilan tidak mengabulkannya dan menetapkan persidangan selanjutnya pada 31 Januari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi