Suara.com - Selamat Tahun Baru 2021! Berikut doa awal tahun yang dapat Anda panjatkan dengan memohon kepada Allah SWT agar terhindar dari godaan untuk berbuat kejahatan, serta disibukkan dengan segala perbuatan baik.
Hukum Merayakan Tahun Baru untuk Umat Islam
Banyak orang menganggap pergantian tahun ini adalah sesuatu yang spesial dan harus dirayakan. Mulai dari meniup terompet hingga menyalakan kembang api. Lalu, apakah merayakan tahun baru adalah kegiatan yang diperbolehkan untuk umat Islam?
Ustaz Abdul Somad dalam dakwahnya yang diunggah melalui akun Youtube berjudul Tanya Jawab Ust. Abdul Somad - Hukum Merayakan Tahun Baru | Dakwah Cyber" menjelaskan bahwa meniup terompet saat tahun baru adalah ajaran dan tradisi Yahudi dalam Perjanjian Lama.
"Itu ditipulah terompet tanduk kerbau untuk menyambut tahun baru, maka jangan kasih anak-anak kita untuk meniup terompet," ujar pria yang akrab disapa UAS dalam dakwahnya.
Selain itu, UAS menyebut bahwa tahun baru Islam adalah tahun baru Hijriah, bukan tahun baru Masehi. Terkait umat muslim yang masih merayakan pergantian malam tahun baru, UAS memberikan saran agar masjid-masjid mengadakan tabliq akbar, mengundang ustaz dan muhasabah hingga waktu pergantian tahun tiba.
Ia juga menyarankan untuk anak-anak muda agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru. Masjid-masjid sebaiknya melakukan pengajian agar anak-anak muda tidak sembarangan bermain petasan ataupun meniup terompet.
UAS juga meminta anak-anak muda untuk menghadiri kajian atau jika tidak, sebaiknya setelah isya langsung tidur saja agar tidak ikut merayakan tahun baru.
Berikut ini Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun
Baca Juga: Parah! Gelar Pesta Tahun Baru Abaikan Prokes, D'Bunker Bar Disegel Aparat
1. Doa Akhir Tahun
Allahumma ma‘amiltu min ‘amalin fi hadzihis sanati ma nahaitani ‘anhu, wa lam atub minhu, wa hamalta fiha ‘alayya bi fadhlika ba‘da qudratika ‘ala ‘uqubati, wa da‘autani ilat taubati min ba‘di jaraati ‘ala ma‘shiyatik.
Fa inniastaghfiruka, faghfirli wa ma ‘amiltu fiha mimma tardha, wa wa‘attani‘alaihits tsawaba, fa’as’aluka an tataqabbala minni wa la taqtha‘ raja’i minka ya karim."
Artinya :
Tuhanku, aku meminta ampun atas perbuatanku di tahun ini yang termasuk Kau larang-sementara aku belum sempat bertobat, perbuatanku yang Kau maklumi karena kemurahan-Mu. Sementara Kau mampu menyiksaku, dan perbuatan (dosa) yang Kau perintahkan untuk tobat-sementara aku menerjangnya yang berarti mendurhakai-Mu.
Karenanya aku memohon ampun kepada-Mu. Ampunilah aku. Tuhanku, aku berharap Kau menerima perbuatanku yang Kau ridhai di tahun ini dan perbuatanku yang terjanjikan pahala-Mu. Janganlah pupuskan harapanku. Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah.
Tag
Berita Terkait
-
Siswa Sekolah Rakyat Doa Lintas Agama Untuk Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
Setelah Menonton MV Sal Priadi, Saya Sadar Doa Tak Selamanya Soal Meminta
-
5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 yang Khidmat dan Penuh Makna
-
Kisah Mbah Tiwi: Tubuh Bungkuk di Balik Asap Tungku Arang, Jemput Rezeki Terhormat di Usia 76 Tahun
-
Tanpa Disadari, 10 Hal di Rumah Ini Bisa Menutup Pintu Rezeki Menurut Feng Shui
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor