- Polda Jawa Barat menemukan tato wajah tersangka Taufik Hidayat pada tubuh korban Yuvita Tri Rezeki.
- Tersangka diduga melakukan pembatasan interaksi sosial terhadap korban yang berujung pada tindakan kekerasan fisik secara berkelanjutan.
- Penyidik sedang mendalami kemungkinan kekerasan seksual serta menunggu hasil pemeriksaan psikologi guna melengkapi pembuktian unsur pidana.
Suara.com - Polda Jawa Barat mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29). Penyidik menemukan tato bergambar wajah tersangka Taufik Hidayat (30) di tubuh korban, disertai tulisan "Love Topik TH".
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan temuan itu menjadi salah satu bagian yang sedang didalami dalam rangka mengungkap pola relasi antara korban dan tersangka.
“Tato yang ada di tubuh korban ini memang kami benarkan. Ada beberapa tulisan, love topik TH, dan juga ada gambar daripada tersangka di badan korban. Ini tentu saja mungkin bagian daripada love bombing yang terjalin dari keduanya,” kata Hendra di Bandung, Selasa (30/6/2026).
Hendra menjelaskan, hasil pendalaman sementara menunjukkan hubungan korban dan tersangka tidak hanya sebatas kedekatan emosional. Penyidik juga menemukan dugaan adanya upaya pembatasan interaksi sosial terhadap korban yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik.
“Ada perilaku-perilaku yang dilakukan oleh TH ini yang berakhir kepada pembatasan interaksi sosial, yang akhirnya mengarah kepada kekerasan fisik,” ungkapnya.
Selain dugaan penganiayaan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
“Ada beberapa publik yang meyakinkan kita bahwa tidak menutup kemungkinan adanya aksi kekerasan seksual. Masih kita dalami dan tim tetap profesional, tetap berhati-hati, dan kita mengikuti regulasi yang ada,” katanya.
Untuk memperkuat proses pembuktian, penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk menunggu hasil pemeriksaan psikologi dan psikiatri terhadap korban maupun tersangka.
Hendra menegaskan, penyidik masih terus menyusun rangkaian peristiwa secara utuh agar seluruh fakta yang terungkap dapat menjadi dasar dalam menentukan unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka. (Antara)
Baca Juga: Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO