- Polda Jawa Barat menemukan tato wajah tersangka Taufik Hidayat pada tubuh korban Yuvita Tri Rezeki.
- Tersangka diduga melakukan pembatasan interaksi sosial terhadap korban yang berujung pada tindakan kekerasan fisik secara berkelanjutan.
- Penyidik sedang mendalami kemungkinan kekerasan seksual serta menunggu hasil pemeriksaan psikologi guna melengkapi pembuktian unsur pidana.
Suara.com - Polda Jawa Barat mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29). Penyidik menemukan tato bergambar wajah tersangka Taufik Hidayat (30) di tubuh korban, disertai tulisan "Love Topik TH".
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan temuan itu menjadi salah satu bagian yang sedang didalami dalam rangka mengungkap pola relasi antara korban dan tersangka.
“Tato yang ada di tubuh korban ini memang kami benarkan. Ada beberapa tulisan, love topik TH, dan juga ada gambar daripada tersangka di badan korban. Ini tentu saja mungkin bagian daripada love bombing yang terjalin dari keduanya,” kata Hendra di Bandung, Selasa (30/6/2026).
Hendra menjelaskan, hasil pendalaman sementara menunjukkan hubungan korban dan tersangka tidak hanya sebatas kedekatan emosional. Penyidik juga menemukan dugaan adanya upaya pembatasan interaksi sosial terhadap korban yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik.
“Ada perilaku-perilaku yang dilakukan oleh TH ini yang berakhir kepada pembatasan interaksi sosial, yang akhirnya mengarah kepada kekerasan fisik,” ungkapnya.
Selain dugaan penganiayaan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
“Ada beberapa publik yang meyakinkan kita bahwa tidak menutup kemungkinan adanya aksi kekerasan seksual. Masih kita dalami dan tim tetap profesional, tetap berhati-hati, dan kita mengikuti regulasi yang ada,” katanya.
Untuk memperkuat proses pembuktian, penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk menunggu hasil pemeriksaan psikologi dan psikiatri terhadap korban maupun tersangka.
Hendra menegaskan, penyidik masih terus menyusun rangkaian peristiwa secara utuh agar seluruh fakta yang terungkap dapat menjadi dasar dalam menentukan unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka. (Antara)
Baca Juga: Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim
-
Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan
-
Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google