Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan unggahan seorang warganet yang menyebut kalender lawas 1971 bisa digunakan kembali pada 2021. Kok bisa?
Akun Twitter @arbainrambey mengunggah fogto penampakan kalender tahun 1971. Ia menyebut kalender lawas tersebut bisa digunakan pada 2021.
"Kalender 1971 bisa dipakai lagi, persis, hemat," kata akun itu seperti dikutip Suara.com, Sabtu (2/1/2021).
Cuitan tersebut menimbulkan pertanyaan publik apakah benar kalender tahun 2021 benar-benar sama persis dengan kalender 1971.
Pada umumnya kalender yang digunakan dan berlaku internasional adalah kalender Gregorian.
Setiap kalender akan mengalami siklus berulang dengan jeda minimal 6 tahun dan maksimal 40 tahun.
Mengutip dari Kastara.id, pada kalender 1971 dan 2021 memang memiliki kesamaan. Tanggal 1 Januari 1971 dan 2021 sama-sama jatuh pada hari Jumat.
Adapun tanggal 31 Desember 1971 dan 2021 juga sama-sama jatuh pada hari Jumat.
Karakteristik utama dua tahun yang terpaut 50 tahun ini sama-sama merupakan bukan tahun kabisat
Baca Juga: Tega! Anak SMA Gagalkan Sahabat Masuk PTN Favorit, Akunnya Disabotase
Oleh karenanya, masyarakat yang belum memiliki kalender 2021 dan masih menyimpan kalender 1971, kalian tak perlu membeli kalender baru sebab kalender 1971 memiliki tanggal yang sama.
Meski demikian, hari libur di tahun 1971 dan 2021 belum tentu sama. Begitu pula dengan penanggalan Jawa yang berbeda antara kalender tahun 1971 dan 2021.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021:
Daftar libur nasional:
- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Almasih (Jumat Agung)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24-25 Desember: Cuti Bersama dan Hari Natal
Daftar cuti bersama 2021:
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga