Suara.com - Pengacara menantu Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengatakan kliennya Rezky Herbiyono dinyatakan reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes swab antigen.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016. Sidang ini seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
"Jadi, untuk sidang ini ditunda terdakwa dua saudara Rezky berdasarkan rapid antigen reaktif. Untuk itu diperlukan langkah berikutnya swab PCR," kata tim hukum, Muhammad Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Rudjito menyebut kliennya sudah dilakukan tes swab PCR. Namun, hasilnya baru keluar pada Kamis (7/1/2021). Ia menyebut jika hasil tersebut menyatakan Rezky negatif maka akan dilanjutkan pada Jumat (8/1/2021).
"Jadi, kalau hasilnya negatif, hari Jumat akan dilanjutkan persidangan," ucap Rudjito.
Sedianya sidang yang digelar hari ini dengan agenda menghadirkan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU. Keduanya yakni Iwan Cindikia Liman dan Andi Dharma.
Rudjito pun mengklaim bahwa selama proses persidangan belum terbukti adanya aliran uang pengurusan perkara kepada eks Sekretaris MA nurhadi.
"Jadi, sampai saat ini kami tim kuasa hukum masih berkeyakinan bahwa dakwaan Jaksa dengan perkara Nurhadi yang kaitannya dengan pengurusan perkara kami meyakini, bahwa itu tidak ada bukti sama sekali. Sampai saat ini sama sekali tidak ada bukti dalam konteksnya pengurusan perkara," tutup Rudjito.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: Sidang Kasus Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Menantu Nurhadi Reaktif Corona, Hakim PN Tipikor Batal Gelar Sidang
-
Sidang Kasus Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi
-
Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Covid-19 Bisa Dipenjara 4 Tahun
-
Hukuman Berat Menanti Para Pemalsu Hasil Rapid Tes Covid-19
-
Pemalsuan Hasil Tes PCR, Wiku: Jangan Pernah Bermain-main dengan Hal Ini
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan