Suara.com - Pengacara menantu Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengatakan kliennya Rezky Herbiyono dinyatakan reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes swab antigen.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016. Sidang ini seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
"Jadi, untuk sidang ini ditunda terdakwa dua saudara Rezky berdasarkan rapid antigen reaktif. Untuk itu diperlukan langkah berikutnya swab PCR," kata tim hukum, Muhammad Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Rudjito menyebut kliennya sudah dilakukan tes swab PCR. Namun, hasilnya baru keluar pada Kamis (7/1/2021). Ia menyebut jika hasil tersebut menyatakan Rezky negatif maka akan dilanjutkan pada Jumat (8/1/2021).
"Jadi, kalau hasilnya negatif, hari Jumat akan dilanjutkan persidangan," ucap Rudjito.
Sedianya sidang yang digelar hari ini dengan agenda menghadirkan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU. Keduanya yakni Iwan Cindikia Liman dan Andi Dharma.
Rudjito pun mengklaim bahwa selama proses persidangan belum terbukti adanya aliran uang pengurusan perkara kepada eks Sekretaris MA nurhadi.
"Jadi, sampai saat ini kami tim kuasa hukum masih berkeyakinan bahwa dakwaan Jaksa dengan perkara Nurhadi yang kaitannya dengan pengurusan perkara kami meyakini, bahwa itu tidak ada bukti sama sekali. Sampai saat ini sama sekali tidak ada bukti dalam konteksnya pengurusan perkara," tutup Rudjito.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: Sidang Kasus Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Menantu Nurhadi Reaktif Corona, Hakim PN Tipikor Batal Gelar Sidang
-
Sidang Kasus Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi
-
Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Covid-19 Bisa Dipenjara 4 Tahun
-
Hukuman Berat Menanti Para Pemalsu Hasil Rapid Tes Covid-19
-
Pemalsuan Hasil Tes PCR, Wiku: Jangan Pernah Bermain-main dengan Hal Ini
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta