Suara.com - Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan eks Sekretaris Mahkmah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi pada Rabu (6/1/2021). Alasan sidang dibatalkan karena Rezky dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil tes swab antigen.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyampaikan, Rezky juga sudah menjalani test swab PCR untuk menentukan apakah menantu Nurhadi itu positif atau tidak. Hasil tes itu baru akan keluar pada Kamis (7/1/2021) besok.
"Setelah kami koordinasi dengan pihak rutan (rumah tahanan), untuk hasil swab PCR (Rezky) kemungkinan dapat diketahui besok," kata Jaksa Wawan didalam persidangan.
Jaksa Wawan pun juga meminta majelis hakim menunda sidang kasus untuk dapat kembali digelar besok sekaligus menunggu hasil tes swab Rezky.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri pun akhirnya menunda sidang untuk hari ini.
Ia juga akan menunggu perkembangan laporan dari JPU KPK. Jika dari hasil swab test, Rezky dinyatakan positif Corona, maka sidang akan akan ditunda hakim.
"Tapi, Jumat kalau memang (hasil tes Swab Rezky) positif tetap kami sidang untuk menunda. Sama menentukan sikap setelah dinyatakan positif. Jadi, kami tunda perkara ini sampai tanggal 8 januari 2021," kata Syaifuddin.
Untuk diketahui, sidang hari ini rencananya Jaksa KPK menghadirkan dua saksi dalam sidang yakni Iwan Cindikia Liman dan Andi Dharma.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: Sidang Kasus Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Mendagri Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Geudumbak, Langkahan, Aceh Utara
-
Tukar 5 Kapibara Jantan, Ragunan Resmi Boyong Sepasang Watusi Bertanduk Bernama Jihan dan Yogi
-
Ini Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Hingga Dini Hari Selama Malam Tahun Baru 2026
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya