Suara.com - Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan eks Sekretaris Mahkmah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi pada Rabu (6/1/2021). Alasan sidang dibatalkan karena Rezky dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil tes swab antigen.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyampaikan, Rezky juga sudah menjalani test swab PCR untuk menentukan apakah menantu Nurhadi itu positif atau tidak. Hasil tes itu baru akan keluar pada Kamis (7/1/2021) besok.
"Setelah kami koordinasi dengan pihak rutan (rumah tahanan), untuk hasil swab PCR (Rezky) kemungkinan dapat diketahui besok," kata Jaksa Wawan didalam persidangan.
Jaksa Wawan pun juga meminta majelis hakim menunda sidang kasus untuk dapat kembali digelar besok sekaligus menunggu hasil tes swab Rezky.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri pun akhirnya menunda sidang untuk hari ini.
Ia juga akan menunggu perkembangan laporan dari JPU KPK. Jika dari hasil swab test, Rezky dinyatakan positif Corona, maka sidang akan akan ditunda hakim.
"Tapi, Jumat kalau memang (hasil tes Swab Rezky) positif tetap kami sidang untuk menunda. Sama menentukan sikap setelah dinyatakan positif. Jadi, kami tunda perkara ini sampai tanggal 8 januari 2021," kata Syaifuddin.
Untuk diketahui, sidang hari ini rencananya Jaksa KPK menghadirkan dua saksi dalam sidang yakni Iwan Cindikia Liman dan Andi Dharma.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: Sidang Kasus Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan