Suara.com - Kabar soal kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2020 terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19 semakin ramai diperbincangkan. Pasalnya, Pemerintah telah memutuskan kebijakan aturan PSBB Jawa-Bali.
Kebijakan terbaru untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. Hal itu disampaikan Airlangga setelah Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada hari Rabu (06/01/2021) di Istana Negara, Jakarta.
Aturan PSBB Jawa-Bali
Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang telah memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut ini:
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen.
- Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Kemudian, kebijakan penerapan PSBB tersebut meliputi:
- Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
- Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00, serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara untuk pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
- Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut dianggap telah memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan. Kemudian, penerapannya akan dilakukan secara mikro sesuai dengan arahan Presiden. Nantinya pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan tersebut.
Selain itu, Ketua KPCPEN juga menegaskan bahwa Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker), serta meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
Demikian penjelasan tentang aturan PSBB Jawa-Bali yang mulai dilakukan mulai minggu depan, pada 11-25 Januari 2020.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Polda Jateng Siapkan Operasi Yustisi dan Aman Nusa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum