Suara.com - Kabar soal kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2020 terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19 semakin ramai diperbincangkan. Pasalnya, Pemerintah telah memutuskan kebijakan aturan PSBB Jawa-Bali.
Kebijakan terbaru untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. Hal itu disampaikan Airlangga setelah Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada hari Rabu (06/01/2021) di Istana Negara, Jakarta.
Aturan PSBB Jawa-Bali
Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang telah memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut ini:
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen.
- Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Kemudian, kebijakan penerapan PSBB tersebut meliputi:
- Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
- Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00, serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara untuk pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
- Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut dianggap telah memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan. Kemudian, penerapannya akan dilakukan secara mikro sesuai dengan arahan Presiden. Nantinya pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan tersebut.
Selain itu, Ketua KPCPEN juga menegaskan bahwa Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker), serta meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
Demikian penjelasan tentang aturan PSBB Jawa-Bali yang mulai dilakukan mulai minggu depan, pada 11-25 Januari 2020.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Polda Jateng Siapkan Operasi Yustisi dan Aman Nusa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono