Suara.com - Kabar soal kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2020 terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19 semakin ramai diperbincangkan. Pasalnya, Pemerintah telah memutuskan kebijakan aturan PSBB Jawa-Bali.
Kebijakan terbaru untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. Hal itu disampaikan Airlangga setelah Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada hari Rabu (06/01/2021) di Istana Negara, Jakarta.
Aturan PSBB Jawa-Bali
Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang telah memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut ini:
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen.
- Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Kemudian, kebijakan penerapan PSBB tersebut meliputi:
- Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
- Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00, serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara untuk pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
- Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut dianggap telah memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan. Kemudian, penerapannya akan dilakukan secara mikro sesuai dengan arahan Presiden. Nantinya pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan tersebut.
Selain itu, Ketua KPCPEN juga menegaskan bahwa Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker), serta meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
Demikian penjelasan tentang aturan PSBB Jawa-Bali yang mulai dilakukan mulai minggu depan, pada 11-25 Januari 2020.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Polda Jateng Siapkan Operasi Yustisi dan Aman Nusa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam