Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut hanya mengusulkan satu nama calon Kapolri yang diajukan ke DPR. Nnatinya nama tersebut untuk dimintai persetujuan menjadi Kapolri pengganti Jenderal Pol. Idham Azis.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/1/2021)
"Menyangkut nama, saya berkeyakinan yang diusulkan hanya satu nama karena dalam pandangan saya, pasti Presiden atau Kepolisian lebih senang kalau ditunjuk hanya satu nama daripada banyak nama," kata Jazilul Fawaid atau Gus Jazil.
Jazilul yang juga anggota Komisi III DPR dari fraksi PKB ini mengatakan, Jokowi pasti sudah mengantongi satu nama dari beberapa nama jenderal bintang tiga yang saat ini sudah beredar di publik.
Dari informasi yang beredar, di antara nama yang muncul sebagai calon Kapolri antara lain Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto, dan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Ya nama-nama itulah kira-kira calon terkuat. Kalau mulanya ada sepuluh nama perwira, kemudian mengerucut menjadi lima, kemudian menjadi tiga nama, dan akhirnya hanya akan ada satu nama yang diserahkan ke DPR," ujarnya.
Menurut dia, dari nama-nama kandidat Kapolri yang ada, masing-masing memiliki rekam jejak dan prestasi untuk dipilih dan duduk menjadi Kapolri.
Dia menilai kalau dari sisi kepangkatan sudah cukup, kalau dari sisi rekam jejak dan prestasi tergantung Presiden untuk memilih mana di antara perwira tinggi tersebut yang dianggap layak menjadi Kapolri.
"Semuanya punya prestasi bagus, tinggal Presiden membutuhkan yang seperti apa, ya tentu yang ada kecocokan dengan Presiden. Karena Kapolri harus bisa mendukung semua kebijakan Presiden," tutur-nya.
Baca Juga: Instruksi Kapolri Pada Seluruh Kapolda; Tingkatkan Operasi Yustisi
Gus Jazil mengatakan, nama yang dipilih Presiden Jokowi kemungkinan akan diserahkan ke DPR pada pekan depan, menyesuaikan dengan jadwal DPR yang mulai kembali aktif pada 11 Januari.
Wakil Ketua Umum DPP PKB itu menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri.
Dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Polri disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
"Kewenangan Presiden untuk mengusulkan nama kepada DPR disertai dengan alasannya. Tentu tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Misalnya, harus perwira aktif dan tidak disebutkan jumlahnya 1 atau 2 atau 5 orang, itu tergantung Presiden," ujar Jazilul. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya