Suara.com - Tim Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemui Presiden Joko Widodo pada Kamis (14/1/2021). Dalam kesempatan itu, mereka menyerahkan laporan hasil penyelidikan terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam/FPI.
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan pertemuan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Pihaknya menyerahkan ratusan halaman berikut dengan dokumen tambahan termasuk barang bukti dari kejadian tersebut.
"Seluruh komisioner Komnas HAM diterima bapak Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih," kata Taufan dalam jumpa persnya di Kantor Kemenko Polhukam.
Taufan menjelaskan bahwa pihaknya juga menyerahkan kesimpulan umum dari hasil penyelidikan. Itu yang kemudian bisa dipelajari oleh Jokowi bersama tim lebih lengkap.
Tim penyelidikan Komnas HAM melakukan investigasi hampir satu bulan lebih dengan kecermatan serta didukumg data, fakta, bukti dan ahli-ahli yang ikut dilibatkan. Karena itu, Komnas HAM kemudian menyimpulkan adanya indikasi unlawful killing terhadap empat laskar FPI.
Selain itu, tim penyelidikan Komnas HAM juga melihat adanya momen di mana laskar FPI sempat menunggu aparat kepolisian. Padahal pada saat itu, rombongan kendaraan yang ditumpangi Habib Rizieq Shihab sudah berada jauh dari mobil polisi.
"Kemudian di belakang ada kendaraan dari laskar FPI yang berserempetan. Setelah itu timbul aksi tembak menembak, dua orang meninggal dunia dan setelah itu ada 4 orang anggota laskar FPI yang kemudian juga ditemukan meninggal," tuturnya.
Kata Taufan, Jokowi memberikan apresiasi atas kinerja Komnas HAM yang berusaha menginvestigasi kejadian tersebut. Jokowi lantas memberikan sejumlah arahan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dituliskan Komnas HAM.
"Tadi beliau menyampaikan sangat mengapresiasi kerja keras Komnas HAM juga mengapresiasi kesimpulan yang dibuat oleh Komnas HAM," katanya.
Baca Juga: Penunjukan Calon Kapolri, PBNU: Pilihan Presiden Harus Dihormati
"Dan akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM itu, yang kami sebut tadi sebagai proses hukum di peradilan pidana nantinya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi