Suara.com - Tim Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemui Presiden Joko Widodo pada Kamis (14/1/2021). Dalam kesempatan itu, mereka menyerahkan laporan hasil penyelidikan terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam/FPI.
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan pertemuan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Pihaknya menyerahkan ratusan halaman berikut dengan dokumen tambahan termasuk barang bukti dari kejadian tersebut.
"Seluruh komisioner Komnas HAM diterima bapak Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih," kata Taufan dalam jumpa persnya di Kantor Kemenko Polhukam.
Taufan menjelaskan bahwa pihaknya juga menyerahkan kesimpulan umum dari hasil penyelidikan. Itu yang kemudian bisa dipelajari oleh Jokowi bersama tim lebih lengkap.
Tim penyelidikan Komnas HAM melakukan investigasi hampir satu bulan lebih dengan kecermatan serta didukumg data, fakta, bukti dan ahli-ahli yang ikut dilibatkan. Karena itu, Komnas HAM kemudian menyimpulkan adanya indikasi unlawful killing terhadap empat laskar FPI.
Selain itu, tim penyelidikan Komnas HAM juga melihat adanya momen di mana laskar FPI sempat menunggu aparat kepolisian. Padahal pada saat itu, rombongan kendaraan yang ditumpangi Habib Rizieq Shihab sudah berada jauh dari mobil polisi.
"Kemudian di belakang ada kendaraan dari laskar FPI yang berserempetan. Setelah itu timbul aksi tembak menembak, dua orang meninggal dunia dan setelah itu ada 4 orang anggota laskar FPI yang kemudian juga ditemukan meninggal," tuturnya.
Kata Taufan, Jokowi memberikan apresiasi atas kinerja Komnas HAM yang berusaha menginvestigasi kejadian tersebut. Jokowi lantas memberikan sejumlah arahan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dituliskan Komnas HAM.
"Tadi beliau menyampaikan sangat mengapresiasi kerja keras Komnas HAM juga mengapresiasi kesimpulan yang dibuat oleh Komnas HAM," katanya.
Baca Juga: Penunjukan Calon Kapolri, PBNU: Pilihan Presiden Harus Dihormati
"Dan akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM itu, yang kami sebut tadi sebagai proses hukum di peradilan pidana nantinya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar