Suara.com - Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Kamis (14/1/2021).
Permohonan judicial review itu diajukan PT Visi Citra Mulia (INEWS TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terkait siaran berbasis internet.
Untuk diketahui, dengan ditolaknya permohonan tersebut, masyarakat tetap dapat memanfaatkan fitur siaran sejumlah media sosial secara bebas.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring, menegaskan internet bukan media atau transmisi pemancarluasan siaran.
Mahkamah Konstitusi menilai, frasa "media lainnya" yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran, bukanlah internet.
Diketahui Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran selengkapnya berbunyi:
"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran".
Berdasarkan amanat pasal tersebut, Arief Hidayat menegaskan RCTI dan SCTV tak memunyai dasar hukum untuk melakukan uji materi.
"Ketidaksamaan karakter antara penyiaran konvensional dengan penyiaran yang berbasis internet tersebut tidak berkorelasi dengan persoalan diskriminasi yang menurut para pemohon disebabkan oleh adanya multitafsir pengertian atau definisi penyiaran," ujar Arief Hidayat membacakan pertimbangan.
Baca Juga: Ini Alasan MK Tolak Gugatan Rizal Ramli soal Ambang Batas Presiden
Ia menuturkan, layanan over the top atau OTT berbasis di jaringan internet, tidak dapat disamakan dengan penyiaran hanya dengan cara menambah rumusan pengertian melalui frasa baru.
Sebaliknya, Arief menilai, memasukkan begitu saja penyelenggaraan penyiaran berbasis internet ke rumusan pengertian penyiaran tanpa perlu mengubah secara keseluruhan UU, justru akan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.
Berita Terkait
-
Ini Alasan MK Tolak Gugatan Rizal Ramli soal Ambang Batas Presiden
-
Tok! MK Tolak Gugatan Rizal Ramli soal Ambang Batas Presiden
-
Kubu Habib Rizieq Siapkan Plan B Bila Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
-
Langsung Ribut, Aksi Nekat Gadis Matikan TV saat Teman Nonton Ikatan Cinta
-
Jadwal Liga Italia Pekan ke-16, Ada Big Match AC Milan vs Juventus
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia
-
Pelajar SMP Tewas Akibat Tawuran di Jaktim, Empat Remaja Jadi Tersangka
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi