Suara.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya, yakni Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan berinisial MKS dan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan berinisial EA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti.
"Hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 17 orang saksi," kata Eben kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Pada Selasa (19/1) penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus telah memeriksa enam saksi. Mereka di antaranya AA selaku Mantan Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS TK; RU selaku Deputi Direktur Manajemen Resiko Investasi BPJS TK; EH selaku Asisten Deputi Analisis Portofolio BPJS TK, HN selaku Deputi Direktur Akuntansi BPJS TK; II selaku Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS TK; dan HR selaku Deputi Direktur Keuangan BPJS TK.
Selanjutnya, Rabu (20/1) penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali memeriksa delapan orang saksi. Kedelapan saksi yang diperiksa di antaranya, JHT selaku Presdir PT Ciptadana Sekuritas; PS selaku Presdir BNP Paribas Asset Management; KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK; SMT selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS TK. Kemudian, MTT selaku Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia; SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK; WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia; dan OB selaku Direktur PT Kresna Sekuritas.
Pada Kamis (21/1) penyidik kembali memeriksa satu saksi yakni S selaku Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, Direktorat Penyidikan Jampidsus meningkatkan status perkara dugaan Tipikor terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara itu ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Kasus dugaan Tipikor terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri diduga mencapai angka triliunan.
Pada Senin (18/1) penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus pun sudah mulai melakukan serangkaian proses pencarian bukti-bukti kasus. Di antaranya, dengan melakukan upaya penggeledahan di kantor induk BPJS Naker yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Pengusaha Penyuap Nurhadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI